BEKASI, BacainD.com – Upaya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bekasi kembali terpukul. Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar puluhan kasus dan mengamankan puluhan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/1/2026).

“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang. Tidak ada ruang bagi para pengedar di Kabupaten Bekasi,” tegas Sumarni di hadapan awak media.

Selama periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap 18 lokasi kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 21 orang tersangka.

Para pelaku diduga berperan sebagai pengedar obat keras daftar G yang peredarannya dilarang tanpa izin resmi.

Menurut Sumarni, mayoritas tersangka berada pada usia produktif. Bahkan, sebagian besar di antaranya berdomisili di luar Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, seluruh pelaku tetap diproses hukum tanpa pengecualian.

“Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini banyak dilakukan di wilayah yang selama ini dinilai rawan, seperti Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

Kapolres menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7,5 juta, serta 24 paket plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan obat terlarang.

“Jika ditaksir, nilai total obat-obatan yang kami sita mencapai sekitar Rp194 juta. Ini adalah langkah nyata untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” kata Sumarni.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku kerap menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mulai dari mengkamuflase toko sebagai konter ponsel atau toko sembako, hingga menggunakan sistem tempel dalam transaksi.

“Kami terus memetakan dan mengantisipasi modus-modus baru agar tidak ada celah bagi para pengedar,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Ini adalah bukti kerja keras seluruh jajaran Polres Metro Bekasi sekaligus komitmen kami menjaga generasi muda,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Hukum tegas menanti siapa pun yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” pungkas Kombes Pol Sumarni. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: