PASURUAN, BacainD.com – Diduga tergiur keuntungan menjadi pengedar sabu. Seorang cukur rambut nekat menjual sabu diwialayah Kota Pasuruan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 10 klip sabu siap edar beserta alat lainnya.
Diketahui pelaku berinisial B-H (23) warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan rusunawa Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota setempat, pada Senin (26/01/2026) pada pukul 22.30 WIB,” ucap AKP Ronny Margas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Kamis (29/01/2026).
Ronny menjelaskan, terungkapnya penangkapan pelaku berinisial B-H, berdasarkan dari pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
“Dari pengakuan pelaku sebelumnya, mengarah kepada B-H sebagai pihak yang menyerahkan barang haram tersebut, dan kami langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu 10 klip siap edar dengan kotor 1,75 gram, yang terbagi dalam beberapa plastik klip bertanda A, B1, B2, dan B3. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan elektrik, pipet kaca, botol kaca, sedotan, klip plastik baru dan bekas, satu tas kain warna hitam, serta satu unit handphone.
Kini pelaku B-H dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. B-H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (BM)






