SIDOARJO, BacainD.com – Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dan pengusaha angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menyediakan layanan uji KIR keliling atau pengujian kendaraan bermotor langsung di lokasi perusahaan.
Namun, layanan tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya pengajuan permohonan resmi dari pihak perusahaan pemilik armada.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Amin Iswahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji KIR di lokasi perusahaan mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2020.
“Aturan tersebut memungkinkan pengujian kendaraan dilakukan langsung di tempat perusahaan yang memiliki armada, dengan catatan perusahaan mengajukan permohonan terlebih dahulu,” ujar Amin Iswahyudi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ia mengatakan, setelah permohonan diterima, UPT PKB akan menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan disposisi pelaksanaan.
Selanjutnya, petugas ditugaskan melakukan uji KIR di lokasi pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Amin, proses pengajuan hingga pelaksanaan uji KIR keliling membutuhkan waktu minimal satu minggu.
Layanan ini sebenarnya telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, meskipun belum banyak perusahaan yang rutin memanfaatkannya.
“Perusahaan yang sering mengajukan layanan ini sekitar empat. Di antaranya PO Bus Sumber Rahayu di Kecamatan Taman dan Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal),” jelasnya.
Pelaksanaan uji KIR keliling umumnya dilakukan di luar jam kerja UPT, menyesuaikan dengan kuota pelayanan pengujian kendaraan.
Apabila kuota pelayanan pada hari kerja telah terpenuhi, pelaksanaan uji KIR biasanya dialihkan ke hari libur, seperti Sabtu.
“Dalam satu hari, kami melayani uji KIR keliling di satu hingga dua perusahaan. Jumlah kendaraan yang diuji minimal 30 unit dan maksimal tidak lebih dari 100 kendaraan,” pungkanya. (Ths)






