PASURUAN, BacainD.com – Aksi pencurian perhiasan hingga uang tunai sempat menghantui warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap. Polisi meringkus 4 tersangka dan 3 DPO.
Keempat tersangka yakni bernama M Maskur (32), M Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26) dan Hariono Zakaria (37), semuanya meruapakan warga Desa setempat, Kecamatan Setempat.
Kompol Giadi Nugroho Kapolsek Gempol mengatakan, bahwa terungkapnya tersangka pencurian tersebut berdasarkan dari laporan dari dua korban.
“Aksi pencurian itu terjadi dua kali pertama di rumah Saifuddin (59) pada 23 Juni 2025 pada dan kedua di rumah Sukayati (63) pada 28 September 2025,” ucap Giadi, Senin (08/12/2025).
Giadi menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban pada Kamis (04/12/2025) kemarin. pihaknya langsung mengerahkan Unit Reskrim Polsek Gempol untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada hari itu juga, kami bersama anggota mengamankan 4 tersangka pencurian perhiasan dan uang tunai. Empat tersangka masih satu Desa dengan kedua korban pencurian,” jelasnya.
Giadi menguraikan, dalam aksi pencurian pertama, pemilik (Saifuddin Red) rumah saat itu kerumah anakya. Sehingga, para tersangka memasuki rumah korban melalui jendela dengan cara merusak kaca.
“Korban keluar dari rumah kondisi pintu tidak terkunci. Saat kembali, pintu rumah sudah terkunci dari dalam, merasa cemas korban langsung mendoring pintu. Saat masuk ke rumah, korban melihat dilemari berserakan saat di cek uang Rp 11 juta dan perhiasan 86.350 gram raib digondol tersangka,” urainya.
Lebih lanjut kata Giadi, bahwa aksi pencurian di rumah Sukayati (Korban Red), saat itu korban tengah mengikuti salat berjamaah di Masjid terdekat dan rumah sudah dalam keadaan terkunci.
“Setelah pulang dari salat berjamah, korban sudah mendapati pintu kamar dan lemari plastik miliknya yang berisikan uang Rp 200 ribu dan emas seberat 91 gram lenyap digondol tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, ketiga pelaku lainnya kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan, terus melakukan pengejaran.
“Tiga tersangka lainnya sudah kita tetapkan sebagai DPO serta identitas ketiganya sudah kita kantongi berinisial R-A, A-S dan R. Anggota juga sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Ke empat tersangkabl dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, Dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BM)






