Pasuruan, BacainD.com – Pelaku pencurian berkedok membeli makanan dan minuman kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Rejoso. Diketahui pelaku berinisial N-K (47) warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Bahwa pencurian itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) lalu, di sebuah warung makan milik berinisial W di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan,” ucap Kapolsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Iptu Agung Prasetyo, Kamis (20/11/2025).

Agung menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi warung tersebut, berpura-pura membeli mie instan dan kopi lima bungkus. Tapi, pemilik warung tidak ada stok mie akhirnya membeli ke toko.

“Warung itu di jaga dua orang anak dan ibu. Karena stok mie tidak ada, sehingga anaknya membelikan mie ke toko disekitaran warung. Sementara ibunya, tengah menyiapkan pesanan kopi,” jelasnya.

Disaat itulah, pelaku melancarkan aksi pencurian handphone yang di diletakkan di kursi dekat kompor. Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku berpamitan ingin menjeput temannya.

“Saat sibuk menyiapkan pesanan, pelaku langsung mengambil dua unit Handphone yang berada di Kursi. Setelah itu, pelaku keluar beralasan ingin menjemput temannya,” ujarnya.

Tidak lama kemudian, korban mendapati dua ponsel miliknya yang diletakkan di kursi dekat kompor telah hilang. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rejoso.

“Setelah kami mendapat laporan. Kami bersama anggota langsung menuju TKP dan mengecek CCTV yang berada disekitar TKP,” tuturnya.

Berkat rekaman CCTV, polisi mendapatkan identitas serta keberadaan pelaku. Ia mengatakan, pada Senin (17/11/2025) pagi, unit reskrim meringkus pelaku ditempat persembunyiannya.

“Pelaku kita amankan di sebuah rumah Kos-Kos an di Jalan Raya Rembang, Kecamatan Rembang, Pasuruan,” kata Agung.

Selian itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu hasil dari penjualan Hnadphone, satu set pakaian, satu tas dan dua dosboox Handphone milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: