PASURUAN, BacainD.com – Ratusan barang bukti dari berbagai kasus pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di halaman kantor Kejaksaan, Selasa (18/11/2025). Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (INCRAHT).
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 138 perkara yang ditangani dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
“Perkara yang telah diputus inkrah ini terdiri dari pidana umum maupun pidana khusus. Seluruh perkara tersebut telah inkrah,” ucap Teguh.
Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan ini cukup beragam. Dari kategori narkotika, dimusnahkan sabu sebanyak 543,55 gram, pil logo Y sebanyak 2.543 butir, puluhan alat timbang, 47 ponsel, dan 9 alat hisap.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 1.830 botol minuman keras serta 1.873.300 batang rokok ilegal yang disita dari berbagai perkara, “Paling banyak adalah perkara narkotika,” tambahnya.
Teguh menuturkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan serta memastikan hasil sitaan dari tindak pidana tidak kembali beredar di masyarakat.
Ia menegaskan Kejari akan terus menjaga ketegasan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan, “Mari kita tingkatkan kesadaran, jauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya. (BM)






