PASURUAN, BacainD.com – Masih tak kapok, dua pelaku residivis pencurian sepeda motor diringkus unit reskrim Polsek Purwosari setelah gondol sepeda motor Honda Beat di garasi rumah kos Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku yakni bernama Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Purwosari pada pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya,” ucap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (31/10/2025).
Jazuli menjelaskan, sebelumhya kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah garasi rumah kos di Dusun Kembangkuning, Desa Sengonagung, Pasuruan.
“Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (30/09/2025) lalu, motor tersebut milik Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang,” jelasnya.
Dalam aksinya menurut Jazuli, kedua pelaku beraksi bersama-sama dan memiliki peran masing-masing. Satu berada di luar, satu sebagai pemetik atau eksekusi motor.
“Kedua pelaku beraksi bersama-sama. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi di luar garasi. Setelah berhasil, keduanya membawa kabur sepeda motor curian,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa foto copy BPKB dan Satu unit motor Jupiter milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (BM)






