
PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial MSD (36), warga Penggilingan, Jakarta Timur.
Tersangka yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Rabu (3/9/2025) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, satu kotak merah-hitam, dan sebuah ponsel.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Prigen.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
โDari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah delapan bulan menjadi pengedar sabu. Barang haram itu ia dapatkan dari seorang berinisial HELOS yang kini masih buron, dengan sistem ranjau di wilayah Pandaan,โ jelasnya.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa tersangka MSD sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika bersama seorang tersangka lain berinisial S.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita 15,245 gram sabu yang ditemukan di rumah MSD. Namun, saat itu ia berhasil melarikan diri.
Dengan penangkapan kali ini, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan MSD mencapai 15,299 gram.
Polisi menyebut, selain mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp300 ribu per gram, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
โKasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok utama sabu ke wilayah Pasuruan,โ tegasnya. (BM)