PASURUAN, BacainD.com – Dua orang pria pengedar sabu asal Kabupaten Pasuruan diringkus polisi di depan Al-Yasini Mart Dusun Areng-Areng, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan pada Senin (7/7/2025) malam.

Kedua tersangka berinisial S-O (37) dan S-I (19) keduanya merupakan warga Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menyampaikan bahwa, kedu tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, di sekitaran TKP sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

“Saat petugas berada di depan Al-Yasini Mart Jalan Ponpes Terpadu Al Yasini. Petugas mencurigai dua orang dan langsung dilakukan penangkapan,” ucap Arief kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Junaedi menjelaskan, saat dilakukan penggledahan kepada kedua tersangka petugas menemukan satu klip plastik dari tangan tersangka berinisial S-O.

“Ditangan kiri S-O polisi menemukan sabu seberat 5,18 gram yang dilipat plastik,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 Unit Handphone dan satu unit sepeda motor. Setelah itu, kedua tersangka langsung dibawah ke Mapolres Pasuruan Kota, “Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 113 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *