KARAWANG, BacainD.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“ASN dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas pemerintahan, bukan untuk urusan pribadi, termasuk mudik,” tegas Bupati Aep, dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Bupati Aep menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara, seperti mobil dinas, dapat merusak citra pemerintah dan berdampak negatif terhadap penggunaan anggaran negara.
“Saya telah berkomunikasi dengan Sekda untuk memastikan bahwa seluruh ASN memahami kebijakan ini dan menjalankannya dengan baik,” tambah Bupati Aep.
Ia berharap, setiap ASN di Karawang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kedisiplinan dan efisiensi penggunaan sumber daya negara.
Bupati juga meminta agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi dan mengingatkan anggotanya terkait larangan ini.
“Mobil dinas adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin ASN di Karawang tetap profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara,” jelasnya.
Menurut Aep, larangan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah.
Ia mengimbau agar ASN lebih bijak dalam menggunakan fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan umum, bukan pribadi.
Lebih lanjut, Bupati Aep menyatakan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan selama masa mudik Lebaran.
“Kami akan melakukan pengecekan secara berkala dan memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Bupati Aep mengimbau ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum untuk mudik.
Ia berharap, hal ini dapat memastikan kelancaran arus mudik tanpa ada hambatan yang disebabkan oleh penyalahgunaan fasilitas dinas.
“Saya harap ASN dapat mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama. Mudik adalah momen penting bagi banyak orang, namun kita juga harus menjaga profesionalisme dalam bekerja,” ujar Aep.
Kebijakan ini, menurut Bupati Aep, tidak hanya bertujuan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk tugas pemerintahan.
Aep menutup keterangannya dengan harapan agar seluruh ASN di Karawang dapat memahami pentingnya kebijakan ini dan berperan aktif dalam menjaga kehormatan serta integritas pemerintahan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, terutama ASN, dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” tutup Bupati Aep. (Rhm)