JAKARTA, BacainD.com – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan kecurangan dalam pengemasan produk Minyakita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo.
Perusahaan tersebut diketahui mengemas minyak goreng dalam kemasan 1 liter, namun hanya mengisinya dengan 800 hingga 850 mililiter.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi perusahaan.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya dugaan pengisian kemasan yang tidak sesuai dengan berat seharusnya. Kemasan 1 liter hanya diisi sekitar 800 hingga 850 mililiter,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan dan IH selaku operator produksi.
“Tersangka ada dua, yaitu RS sebagai Direktur Utama dan IH sebagai operator,” jelas Twedi.
Saat ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi perusahaan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 huruf B. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. (Frm)