Menu

Sosmed BacainD

Manfaatkan Libur Lebaran untuk Ubah Status Tanah dari Girik ke SHM

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Foto: Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. (Hms)

JAKARTA, BacainD.com – Hari Raya Idul Fitri menjadi momen spesial untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Selain silaturahmi, momen ini juga bisa dimanfaatkan untuk membahas aset keluarga, termasuk status kepemilikan tanah.

Bagi masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus girik, libur Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengurus perubahan status hukum tanah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Mengapa Harus Mengubah Girik ke SHM ?

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, girik adalah dokumen kepemilikan tanah yang berasal dari era kolonial Belanda, yang saat ini sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah di Indonesia.

BacainD Juga:  ATR/BPN Gandeng BWI dan Bank Tanah, Dorong Pengembangan Wakaf Produktif

Oleh karena itu, status tanah girik perlu ditingkatkan menjadi sertipikat agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Biasanya anak-anak sibuk merantau. Saat Lebaran berkumpul, bisa jadi ada aset tanah keluarga yang masih berstatus girik. Ini kesempatan yang tepat untuk mengurus sertipikat tanah agar lebih aman secara hukum,” ujar Harison, Rabu (2/4/2025).

Syarat Mengurus Perubahan Status Girik ke SHM

Untuk mengurus perubahan status tanah dari girik menjadi SHM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

📌 Dokumen Girik tanah asli
📌 Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
📌 Surat permohonan pengajuan sertipikat yang ditulis di atas meterai

Masyarakat disarankan untuk mengecek persyaratan lengkapnya terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia di Play Store dan App Store.

BacainD Juga:  Terkait Dugaan Ustadz di Bekasi Cabuli 6 Santri, Orang Tua Sempat Laporan ke Pihak Desa

“Dengan aplikasi ini, pemilik tanah bisa mengecek syarat yang diperlukan, estimasi biaya, serta melacak status berkas yang telah diajukan ke Kantah,” jelas Harison.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantah setempat untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi tanah.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan libur Lebaran dengan lebih produktif dan memastikan aset keluarga memiliki status hukum yang jelas dan aman di masa depan. (AZ)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com