Menu

Somed BacainD

KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP

Gedung Merah Putih KPK. (Ist)

Foto: Gedung Merah Putih KPK. (Ist)

JAKARTA, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Tessa Mahardika, Jubir KPK menyebutkan, Empat tersangka tersebut, antara lain berinisial IP, MYH, HMAC dan A.

“Pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak oidana korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2020” kata Jubir KPK kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, pihak KPK sempat mengatakan, pengadaan kapal di PT ASDP diduga tidak sesuai spesifikasi.

Proses ini pun, diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

BacainD Juga:  DPC PKB Kabupaten Pasuruan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15//2024), seperti yang dikutip dari detik.

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sebutnya.

BacainD Juga:  Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tidak Ada Hubungan dengan Polemik Pagar Laut

KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa (23/7/2024) lalu. (Red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com