JAKARTA, BacainD.com – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas komitmen dan dukungannya dalam melindungi kemerdekaan pers, khususnya di tengah tantangan besar yang dihadapi industri media saat ini.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Dalam sambutannya, Dr. Ninik menyoroti peran penting Polri dalam mendukung penegakan kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Meski industri media tengah menghadapi masa sulit, Polri telah memberikan dukungan penuh terhadap upaya-upaya penegakan etika dan perlindungan jurnalis,” ujarnya.
Selama 2023 hingga 2024, sektor media menghadapi berbagai tantangan signifikan, termasuk PHK massal yang menimpa lebih dari 1.200 pekerja media.
Hal ini terutama disebabkan oleh peralihan dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan.
Situasi ini dianggap dapat memengaruhi independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
“Meski dalam kondisi yang sangat menantang, sinergi antara Polri dan Dewan Pers telah berkontribusi besar dalam mencegah berbagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis,” tambah Dr. Ninik.
MOU Polri dan Dewan Pers: Solusi Efektif untuk Sengketa Pers
Dr. Ninik juga mengungkapkan bahwa pembaruan MoU (Nota Kesepahaman) antara Polri dan Dewan Pers pada tahun 2022 menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan lebih dari 700 kasus pengaduan pers.
Dalam hal ini, lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers bekerja sama dengan Polri untuk menilai apakah suatu kasus tergolong sengketa pers atau pelanggaran hukum.
“Kerja sama ini menunjukkan sinergi yang luar biasa, terutama dalam memastikan transparansi informasi dan perlindungan jurnalis, yang sangat penting dalam menjaga independensi media,” tegas Ninik.
Respons Cepat Polri Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis
Keberhasilan Polri dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis juga mendapat apresiasi dari Ninik.
Salah satu contoh nyata adalah respons cepat Polri dalam mengusut kasus pembakaran kantor media di Papua, dengan menurunkan tim forensik untuk mengidentifikasi pelaku.
“Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan nyata kepada jurnalis, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan sesuai hukum,” kata Ninik.
Harapan Dewan Pers Terhadap Direktorat Baru Polri
Ninik juga berharap besar terhadap Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk oleh Polri. Khususnya terkait perlindungan terhadap identitas korban dan penanganan kasus kriminalisasi jurnalis.
“Berdasarkan kajian AJI, sebanyak 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan kehadiran Direktorat Cyber, kami berharap kasus-kasus ini bisa diselesaikan lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Dr. Ninik mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kolaborasi antara Dewan Pers dan Polri.
Ia berharap kerja sama ini dapat terus tumbuh, terutama dalam melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi, serta menjaga profesionalisme media.
“Semoga di tahun 2025, sinergi ini semakin kokoh, agar insan pers dapat terus bekerja dengan integritas dan transparansi yang tinggi, dengan dukungan penuh dari Polri,” tutup Ninik. (Frm)