JAKARTA, BacainD.com – Diduga masih adanya barang impor ilegal di Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal di sejumlah wilayah.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur tidak resmi,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (25/7/2024).
Whisnu menyebutkan, pihaknya akan melakukan wilayah hukum kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan itu, di luar wilayah kepabeanan.
Untuk barang impor ilegal yang diselidiki mencakup beberapa komoditas, antara lain Tekstil dan Produk Tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, kerami, alat elektronik, alas kaki dan kosmetik.
Modus operandi sindikat tersebut, kata Whisnu, biasanya menyelundupkan melalui jalur tikus.
“Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” katanya, seperti yang dikutip dari Kompas.
Whisnu menambahkan, dengan mengusut tuntas terkait dugaan kasus impor ilegal itu, demi menjaga paea pelaku usaha UMKM agar tidak mengalami kerugian.
Sebab, kata Dia, belakang ini beredar banyak sekali barang impor ilegal di Indonesia. Sehingga, menggangung perekonomian dan produk dalam negeri.
“Kegiatan tersebut bertujuan dapat menjaga agar para pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia,” ujar Whisnu.