Menu

Somed BacainD

Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal, Polri: Kerugian Negara Capai Rp 64.25 Miliar

Polri saat jumpa pers hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal. (hms)

Foto: Polri saat melaksanakan jumpa pers hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal. (hms)

JAKARTA, BacainD.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal selama tiga bulan terakhir, yang melibatkan wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Penindakan ini berhasil menggagalkan impor barang ilegal senilai Rp51,23 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp64,25 miliar.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dalam empat kasus ini, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang ilegal yang diperdagangkan tanpa melalui prosedur yang sah, merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk.

Kasus Pertama:

Penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan ini mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, namun mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari kewajiban SNI dan pembayaran Bea Masuk, PPh, PPN, serta DM.

BacainD Juga:  Soal Kasus Pemeresan DWP, Dua Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH

Modus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,56 miliar. Nilai barang yang disita sebesar Rp16,98 miliar.

Kasus Kedua:

Penyelundupan rokok di pergudangan Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten.

Barang bukti yang disita berupa 511.648 batang rokok yang dipasangi pita cukai palsu, yang seharusnya digunakan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) berisi 10 atau 12 batang, namun ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang.

Rokok-rokok ini dijual ke masyarakat dengan harga seolah-olah sudah dilegalisasi. Penyelundupan ini merugikan negara sebesar Rp26,28 miliar, dengan nilai barang mencapai Rp13,16 miliar.

Kasus Ketiga:

Penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia, yang menjual produk tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

BacainD Juga:  Jelang Pelantikan di Gedung Dewan RI, Polisi Kerahkan 5.614 Personel Pasukan

Barang yang disita meliputi Smart TV, LED TV, Washing Machine, Setrika Listrik, dan berbagai perangkat elektronik lainnya yang diperdagangkan melalui media sosial.

Nilai barang yang disita mencapai Rp18,08 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan sebesar Rp5,62 miliar.

Kasus Keempat:

Penyelundupan sparepart palsu untuk kendaraan R4 dari berbagai merek, seperti Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford.

Toko Sumber Abadi menjual suku cadang palsu ini ke toko-toko di Jakarta.

Barang bukti yang disita meliputi 1.396 dus kampas rem dari berbagai merek, serta peralatan produksi suku cadang palsu. Nilai barang yang disita sekitar Rp3 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi penyelundupan dan praktik ilegal lainnya.

BacainD Juga:  Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Karya Jurnalistik

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus-kasus ini dan memastikan para pelaku menerima sanksi hukum yang setimpal,” ujarnya.

Polri juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi dan prosedur hukum yang berlaku, demi menciptakan iklim bisnis yang sehat dan menghindari kerugian negara. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com