Menu

Somed BacainD

Tukar ATM, Mahasiswi Malang Ini Kuras Uang Nasabah 52 Juta Saat Magang

Mahasiswi Malang asal Buleleng Bali, saat memakai baju tahanan. (Ist)

Foto: Mahasiswi Malang asal Buleleng Bali, saat memakai baju tahanan. (Ist)

MALANG, BacainD.com – Menguras uang milik nasabah bank tempatnya magang, Fitri Silma Anjani (22) mahasiswi Kota Malang, ditangkap oleh pihak berwenang.

Mahasiswi asal Kabupaten Buleleng Bali itu, membuat korban berinisal NL harus kehilangan uang sebesar Rp 52 juta rupiah, dengan cara menukar ATM milik korban.

Peristiwa itu bermula, saat Anjani tersebut berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan bertugas magang di salah satu bank di Kota Malang, pada Oktober 2023 silam.

Dikala itu, korban datang ke bank untuk mengganti kartu ATM miliknya dengan Versi baru. Saat proses pembuatan kartu baru, Anjani terus mengamati gerakan tangan korban.

Begitu proses selesai, terdakwa Anjani ini mengaragkan korban untuk melakukan transaksi ATM di sekitar Bank dengan memakai kartu baru tersebut.

BacainD Juga:  Mengenal Kirab Gunungan Apem, Tradisi Warga Malang Sambut Ramadhan

Namun, secara diam-diam, Anjani mencatat nomor Pin dari ATM baru milik Korbannya tersebut.

Usai, korban selesai transaksi dan mengambil uang tunai, Terdakwa menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lainnya.

Menggunakan ATM milik korbannya, Anjani diketahui melakukan sejumlah transaksi untuk keperluan gaya hidupnya pribadi.

Penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, sejak Oktober 2023 hingga November 2023, Anjani melakukan transaksi sebanyak 36 kali.

Uang yang diambil digunakan untuk keperluan gaya hidup seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya.

Korban NL kemudian mengaduh ke bank, dari hasil investigasi, hilangnya uang dalam tabungan NL mengarah ke Anjani.

Anjani pun diamankan dan menjalani sidang di Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).

BacainD Juga:  Ibu Pengantar Makanan Dibegal di Fly Over Tol Paspro, Warga: Dalam 24 Jam Sudah Dua Kali Kejadian

“Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis,” kata Guntur, Kamis (18/7/2024).

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Anjani juga dikeluarkan dari kampusnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan.

“Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan,” pungkas dia. (Tns)

BacainD Juga:  Asik Bermain HP di Teras Rumah, Pemuda di Pasuruan Disabet Golok

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com