PASURUAN, BacainD.com — Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menyatukan sikap untuk menolak penyelenggaraan acara karnaval sound horeg. Langkah ini diambil karena kegiatan tersebut dinilai semakin meresahkan warga dan memicu berbagai aksi kemaksiatan di ruang publik.

Penolakan tersebut mengemuka dalam forum Himpunan Tokoh Masyarakat Rembang (HTMR) yang berlangsung di kediaman KH. Badrus Shofi. Pertemuan ini diinisiasi oleh Gus Miftah Farid, KH. Badrus Shofi, serta Gus Zabur Nur Salim, dan dihadiri puluhan kiai, pimpinan MWC NU, pengurus MUI lokal, hingga pemuda setempat.

Menurut KH. Badrus Shofi, fenomena sound horeg saat ini sudah mengarah pada hiburan malam yang dibawa ke area permukiman warga secara terbuka. Anak-anak yang belum cukup umur pun ikut menyaksikan tontonan yang dianggap tidak pantas tersebut.

“Hiburan musik keras ini ibarat diskotek berjalan yang masuk ke perkampungan. Acara cek sound sering kali melibatkan musik DJ dengan busana pengisi acara yang amat minim serta memicu perilaku yang tidak santun di depan umum,” ujar Kyai Badrus.

Ia menjelaskan, bahwa semangat memperingati hari kemerdekaan sepatutnya diisi dengan hal-hal positif, bukan dengan menyajikan hiburan yang melanggar norma sosial.

“Harusnya kalau memperingati HUT Kemerdekaan RI, harus diisi kegiatan yang positif bukan seperti ini,” jelasnya.

Senada dengan hal itu, Ketua MWC NU sekaligus Ketua MUI Rembang, KH. Abdul Wahab Ma’sum, memaparkan bahwa mayoritas warga sebenarnya merasa terganggu dengan acara tersebut.

“Perputaran minuman beralkohol sangat tinggi saat acara berlangsung. Bahkan, ada indikasi kuat terjadinya perbuatan melanggar kesusilaan, terbukti dari ditemukannya barang pribadi perempuan yang tertinggal di lokasi usai acara,” paparnya.

Kiai Wahab juga menyoroti bahwa aduan terkait dampak sound horeg sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh MUI tingkat Kabupaten Pasuruan kepada pemerintah daerah pada tahun sebelumnya, namun belum membuahkan hasil.

“Kini para ulama di Kecamatan Rembang akan merapatkan barisan untuk bersurat resmi kepada jajaran kepolisian, bupati, hingga DPRD Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.

Dukungan juga datang dari KH. Abdul Ghofur dan KH. Burhan Bustomi yang menekankan pentingnya regulasi resmi dari pemerintah daerah. Mereka menilai peran penegak hukum dan pemerintah sangat dominan dalam menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak ketertiban umum.

Dalam pertemuan Himpunan Tokoh Masyarakat Rembang (HTMR) tersebut akhirnya melahirkan beberapa poin kesepakatan penting,

  • Kepala Desa Rembang menjamin tidak akan ada lagi izin untuk kegiatan sound horeg di wilayahnya pada masa mendatang.
  • Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kecamatan Rembang, HM. A. Yani, berkomitmen mengimbau desa-desa lain di wilayah Rembang untuk menerapkan kebijakan serupa.
  • Kesepakatan para tokoh dan kepala desa ini akan dijadikan lampiran resmi dalam surat aspirasi yang dikirimkan kepada Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.