KOTA MALANG, BacainD.com – Bagi masyarakat malang yang melihat perbuatan mesum di tempat umum, saat ini sudah bisa melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Kota Malang melalui Hotline atau nomor khusus pengaduan yang bisa diakses olah masyarakat umum.
Aryadi Wardoyo, Sekretaris Satpol PP Kota Malang menyebutkan, hotline tersebut bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengadu dan membutuhkan bantuan yang terkait dengan tugas dan fungsi dari Satpol PP.
Tak hanya soal penegakan Perda. Ketika masyarakat menemukan ada dua orang sejoli yang berbuat senonoh atau mesum di tempat umum, masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Hotline Satpol PP Kota Malang di 081-1369-0303.
Dengan laporan dari warga itu, kata Aryadi, pihaknya akan segera merespon dan segera melakukan penindakan.
“Harapan kami, ketika ada (Perbuatan mesum) bisa dilaporkan ke Satpol PP Kota Malang, dengan begitu bisa kami lakukan penindakan,” paparnya.
Sebelumnya, jagad media sosial di Kota Malang, digemparkan dengan video viral sejoli yang sedang bermadu kasih di taman sambil melakukan aksi berciuman.
Dalam unggahannya diberi keterangan bahwa Video itu diambil Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Aryadi menyampaikan, selama ini petugas Satpol PP Kota Malang juga kerap mendapatkan informasi terkait aksi mesum yang dilakukan sepasang sejoli di tempat umum. Bahkan, ada juga yang diamankan dan diproses petugas.
“Jadi, terkait video viral sebenarnya sudah beberapa kali kami mendapat informasi, baik dari media maupun masyarakat. Lokasi yang paling sering ditemukan itu berada di Alun-alun Merdeka Kota Malang,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah sering melakukan patrol secara rutin dan intens, baik secara kuantitas maupun waktu. Namun, dibeberapa kesempatan masih ada saja yang tetap melakukan perbuatan tidak senonoh seperti itu.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk turut membantu dengan melapor melalui hotline yang tersedia, jika menemukan perbuatan mesum di tempat umum. Dengan begitu, petugas Satpol PP bisa menindaklanjutinya.
“Selain melalui nomor yang tersedia. Masyarakat juga bisa melapor melalui akun resmi media sosial Satpol PP. Untuk Instagram, ada dua akun yang bisa dihubungi @Satpolpp.malangkota dan @trantibum.malangkota,” tuturnya.
“Kalau tidak melalui Instagram, bisa lewat akun Twitter resmi kami @satpolPPMlg dan @satpolppmalang2,” tandasnya. (Tns)