Menu

Somed BacainD

Edarkan Sabu, Dua Remaja di Pasuruan ini Ditangkap Polisi

2 Remaja saat diamankan polisi. (Hms)

Foto: 2 Remaja saat diamankan polisi. (Hms)

PASURUAN, BacainD.com – Dua remaja di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diringkus polisi di rumah masing-masing terduga pelaku diduga edarkan serbuk kristal di wilayah Pasuruan.

Kedua Terduga pelaku yakni, Candra Kurniawan (22) warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Ahmad Bayu (25) warga Jl. Ranugrati II, Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Menurut Iptu Joko Suseno Kasi Humas Polres Pasuruan kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dari pelaku yang sebelumnya ditangkap.

“Kedua terduga pelaku ditangkap dari pengembangan sebelumnya. Selain itu, kedua terduga pelaku juga masih ada ikatan suadara,” ucap Joko kepada BacainD.com, Sabtu (22/2/2025).

Kata Joko, keduanya nekat menjadi pengedar sabu-sabu akibat mengikuti gaya hidup yang mewah. Sedangkan, gaji buruh yang ditekuni para terduga pelaku tidak mencukupi.

BacainD Juga:  Maling Motor Dihajar Warga Akibat Motor Curian Kehabisan Bensin di Jalan

“Pengakuan dari keduanya untuk hidup mewah, bahkan mereka juga di imingi jadi pengedar mendapatkan untung besar dalam sekali transaksi,” kata Joko.

Kedua terduga pelaku dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam rumahnya masing-masing. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip, timbangan elektronik, handphone, tabung PCR.

Akibat keduanya disangkakan oleh penyidik dengan pasal 112 dan 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Chanel BacainD.com
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
Ucapan Ramadhan BacainD.com