Menu

Somed BacainD

Soal Kasus Pemeresan DWP, Dua Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH

Brigjen Trunoyudo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Hms for BacainD.com)

Foto: Brigjen Trunoyudo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Hms for BacainD.com)

JAKARTA, BacainD.com – Mabes Polri baru saja mengungkapkan hasil sidang kode etik terkait kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polri dalam sebuah acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Dalam sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri, dua anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara satu terduga pelanggar lainnya masih menjalani proses sidang lanjutan.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah.

Proses sidang yang berlangsung lebih dari 12 jam itu dilaksanakan oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Sidang dimulai pada Selasa (31/12/2024) dan berlanjut hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

BacainD Juga:  Presiden Jokowi Launching Golden Visa, Shin Tae-yong Jadi Salah Satu Penerima

“Dua terduga pelanggar, yaitu D dan Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan satu terduga lainnya, M, masih menjalani proses sidang lanjutan,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.

Sidang Etik Berlanjut untuk Terduga M

Untuk terduga pelanggar berinisial M, Trunoyudo menjelaskan bahwa sidang etik masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

Hasil lengkap dari sidang etik tersebut, termasuk keputusan untuk terduga M, akan diumumkan melalui konferensi pers setelah sidang selesai.

“Seluruh hasil sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah proses sidang terhadap M selesai dilakukan,” kata Trunoyudo.

Pengawasan Ketat oleh Kompolnas

Proses sidang etik ini juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai langkah Polri dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.

BacainD Juga:  Menkopolkam dan Kapolri Pantau Pengamanan Ibadah Malam Natal di Gereja Katedral Jakarta

Trunoyudo menegaskan bahwa pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan, serta untuk memastikan proses sidang berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan responsivitas.

“Kompolnas berperan penting dalam memantau jalannya sidang etik ini. Ini merupakan bukti komitmen Polri untuk bertindak tegas dan transparan dalam setiap tindakan disipliner,” tandasnya. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com