JAKARTA, BacainD.com – Mabes Polri baru saja mengungkapkan hasil sidang kode etik terkait kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polri dalam sebuah acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dalam sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri, dua anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara satu terduga pelanggar lainnya masih menjalani proses sidang lanjutan.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah.
Proses sidang yang berlangsung lebih dari 12 jam itu dilaksanakan oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Sidang dimulai pada Selasa (31/12/2024) dan berlanjut hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.
“Dua terduga pelanggar, yaitu D dan Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan satu terduga lainnya, M, masih menjalani proses sidang lanjutan,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.
Sidang Etik Berlanjut untuk Terduga M
Untuk terduga pelanggar berinisial M, Trunoyudo menjelaskan bahwa sidang etik masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Hasil lengkap dari sidang etik tersebut, termasuk keputusan untuk terduga M, akan diumumkan melalui konferensi pers setelah sidang selesai.
“Seluruh hasil sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah proses sidang terhadap M selesai dilakukan,” kata Trunoyudo.
Pengawasan Ketat oleh Kompolnas
Proses sidang etik ini juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai langkah Polri dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Trunoyudo menegaskan bahwa pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan, serta untuk memastikan proses sidang berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan responsivitas.
“Kompolnas berperan penting dalam memantau jalannya sidang etik ini. Ini merupakan bukti komitmen Polri untuk bertindak tegas dan transparan dalam setiap tindakan disipliner,” tandasnya. (Frm)