Menu

Somed BacainD

Sakit Hati Karena Merasa Direndahkan, Pelaku Pembunuhan Artis Sandi Permana Ditangkap Polisi

Rilis Pembunuhan Artis Sandi Permana.

Foto: Rilis Pembunuhan Artis Sandi Permana.

JAKARTA, BacainD.com – NI alias G (47),Pelaku pembunuhan terhadap artis Sandi Permana (45) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Peristiwa penusukan tersebut, terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 pukul 06.45 WIB, di Perum TNI/Polri/Umum Cibarusah Jaya, Blok H-4, RT. 005, RW. 008, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tersangka sakit hati, karena tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka.

“Tersangka menjalani kehidupan bertetangga dengan korban secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban dan korban pun tidak pernah menyapa tersangka,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

BacainD Juga:  Dipanggil Bawaslu Soal OTT Money Politik, 9 Saksi dan Satu Anggota DPRD Mangkir

Lebih lanjut Wira menjelaskan, pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.45 WIB pada saat tersangka memperbaiki sepeda motor dipinggir jalan depan rumah, tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan. Posisi tersangka duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter.

Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam di samping rumah.

Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban, serta meluapkan kekesalan yang selama ini dipendam tersangka.

“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 7 kali dalam posisi yang berbeda-beda. Sebelumnya korban masih berada diatas motor, kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis tusukkan dari tersangka,” paparnya.

BacainD Juga:  Sekongkol Bobol Toko di Bekasi, Kakak Bunuh Adik Karena Emosi

Korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara berlari, dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian sepeda motor tersebut tersangka tinggal di tepi persawahan, kemudian tersangka melarikan diri dengan cara menumpang kendaraan truk beberapa kali, hingga sampai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Selanjutnya Tim melakukan serangkaian olah TKP, Observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Kemudian pada hari Rabu 15 Januari 2025 sekitar jam 10.45 WIB.

“Tim berhasil mengamankan pelaku yang berada di Dusun Poris RT. 04/ RW. 09, Desa Kutamukti, Kec. Kutawaluya, Kab. Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

BacainD Juga:  Kementerian ATR/BPN Komitmen Kembalikan Fungsi Laut di Tarumajaya Bekasi

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com