Menu

Somed BacainD

Polisi Beberkan Kronologis Pembunuhan Tragis Pria di Pasuruan, Kasat Reskrim : Pelaku Residivis

Kompol Andria Wakapolres Pasuruan Kota menunjukkan barang bukti didahapan pelaku (BM)

Foto: Kompol Andria Wakapolres Pasuruan Kota menunjukkan barang bukti didahapan pelaku (BM)

PASURUAN, BacainD.com – Polisi mengungkap kronologis pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Diduga Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan perselingkuhan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, bahwa sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, kisah ini berawal dari tiga tahun yang lalu bahwa istri pelaku bekerja di rumah korban. Kemudian pelaku menduga istrinya ada hubungan dengan korban.

kata Choirul, Sehingga pelaku merasa dendam terhadap korban dan hendak melakukan penganiayan. Satu minggu sebelumnya, pelaku ini sudah mempersiapkan pisau dan puncaknya itu terjadi tadi malam,

“Puncaknya tadi malam, saat pelaku melintas di depan rumah korban, pelaku melihat korban berada di tokonya. Setelah itu, korban dipanggil oleh pelaku dan korban lari kerumah di sebelahnya,” kata Choirul.

BacainD Juga:  Edarkan Pil Haram Melalui Jasa Pengiriman Barang, Warga Nguling Ditangkap Polisi

Setelah itu, pelaku mengejar korban dan menusuknya satu kali dibagian dada waktu berhadapan. Korban sempat berusaha kabur, namun korban terjatuh pelaku langsung menindih tubuh korban hingga menikam.

“Pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali dibagian pungguh korba,” tuturnya.

Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia saat perjalan menuju rumah sakit. Hasil dari pemeriksaan medis, korban mengalami beberapa luka tusakan.

“Korban dinyatakan meninggal dunia saat di rumah sakit dan pada tubuh korban juga terdapat 4 luka tusukan, satu dibagian dada depan dan tiga di bagian punggung,” tambahnya.

Diketahui, Pelaku berinisial SA (39) merupakan seorang residivis, sebelumnya SA juga sempat melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kasus pemerkosaan.

BacainD Juga:  Usai Viral, Pelaku Bajing Loncat di Jembatan Marunda Diringkus Polisi

“Pelaku residivis, kasus pemerkosaan pada tahun 2002 di penjara 10 bulan, Kemudian pada tahun 2006, pelaku kembali terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

“Selain itu, SA juga pernah menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya selama tiga bulan pada tahun 2019,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com