KOTA PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua buah aki truk yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial di Jalanan Kota Pasuruan.
Pelaku, yang berinisial M-F (25) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan telah diamankan oleh tim Resmob Suropati.
Berkat rekaman CCTV yang viral di media sosial dan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan M-F dan menangkapnya.
“Bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa.
Choirul menjelaskan, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih dalam pengejaran atau DPO, para tersangka melakukan aksinya dengan membongkar aki truk menggunakan obeng dan kunci pas. Dan para tersangka memiliki masing-masing peran.
“Pelaku MF berperan mengawasi sekitar TKP, sementara rekannya yang lain bertindak sebagai eksekutor. Setelah berhasil mengambil aki, MF kemudian menjualnya ke seorang penadah,” jelasnya Choirul pada Selasa (17/9/24).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan dua buah aki hasil curian.
Atas perbuatannya, M-F dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (BM)