JAKARTA, BacainD.com – Diduga menjadi korban perudungan alias bullying di sekolah, seorang pelajar yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar Swasta (SDS) Santo Markus I, mengalami lebam akibat dicubit dan dipukul oleh ke tiga temannya.
DW orang tua dari X (Inisial Samaran;red) kepada media mengatakan, anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 tersebut, menjadi korban bullying oleh 3 temannya pada 27 Oktober 2024 lalu.
Kejadian itu, baru terungkap usai orang tua korban dan orang tua terduga pelaku bersama pihak sekolah, mengecek rekaman CCTV yang ada di sekolahan tersebut.
“Anak saya mengalami lebam dan memar pada bagian lengan. Setelah melihat kamera pemantau (CCTV) sekolah, ternyata dia (anaknya,red) dicubit dan dipukul oleh temannya,” kata DW, Rabu (20/11/2024).
Orang tua korban menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan psikologis anaknya ke Dokter Psikolog yang barada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dinyatakan, bahwa Psikologis anaknya terganggu.
“Penuturan dari Dokter, Psikologi anak saya terganggu, mengalami trauma dan takut bertemu kembali dengan teman teman yang telah membullynya,” papar DW dalam keterangannya.
Lebih lanjut DW menjelaskan, pihak sekolah sempat mempertemukan dirinya dengan ketiga orang tua terduga pelaku perundungan untuk melakukan mediasi.
Saat itu, kata Dia, pihak sekolah memberikan sanksi kepada ke tiga murid terduga pelaku tersebut, untuk pindah belajar di SD Markus II.
Sebagaimana dikutip dari Surat Pemberitahuan Skorsing SDS Santo Markus I Nomor: 421/SDM/X/2024, yang telah ditandatangani oleh Cicilia Hari Kristanti,S.Pd selaku Kepala Sekolah menyebutkan, pihak sekolah memutuskan bahwa ketiga nama pelajar terduga pelaku tersebut, dikenakan sanksi dengan belajar di SD Markus II, dimulai pertanggal 30 Oktober 2024.
Kuasa Hukum Orang Tua Korban
Michael P. Turnip SH, selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, atas kejadian tersebut, korban dan orang tua korban bersama dirinya, sudah membuat laporan Kepolisian pada 29 Oktober 2024.
Selain itu, pihak korban sudah melaporkan kejadian dugaan perundungan itu, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumat 1 September 2024.
“Kami sudah membuat laporan kepada KPAI No STTP : 00367/KPAI/PGDN/LSG/11/2024 Jum’at 01 November 2024. Serta laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor : LP/B/3566/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 29 Oktober 2024 Pukul 20.05 WIB, melaporkan tentang kekerasan fisik terhadap anak, sesuai dengan pasal 76 C JO pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Undang Undang Perlindungan Anak,” kata Michael kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Michael menambahkan, SDS Santo Markus I diduga tidak menjalankan keputusan yang sudah dibuat sebelumnya, untuk memindah belajarkan ke tiga terduga pelaku di SD Santo Markus II.
Pasalnya, kata Dia, dirinya mendapatkan informasi dari ayah korban, bahwa ke tiga pelajar terduga pelaku itu, masih bersekolah di SDS Santo Markus I.
“Dari korban (Anaknya;red), Ayah Korban ini menginformasikan kalau tiga pelajar terduga pelaku itu masih bersekolah di SDS Santo Markus I, tidak dipindah belajar di SD Santo Markus II. Tepatnya hanya dipindah kelas saja,” paparnya.
Namun, kata Michael, informasi tersebut masih belum terkonfirmasi ke pihak sekolah.
“Sekedar informasi, jika benar pasti (korban dan orang tua korban,red) merasa keberatan dan dikhawatirkan korban enggan untuk bersekolah karena psikisnya terganggu,” tandasnya.
Konfirmasi ke Sekolah Terhalang SOP Keamanan
Terkait kejadian dugaan perudungan di sekolahan tersebut, para awak media langsung datang ke SDS Santo Markus I untuk mengkonfirmasi ke pihak sekolah, Rabu (20/11/2024).
Namun, saat awak media datang ke Sekolahan yang beralamatkan di Jalan Kelapa Gading III, Kramat Jati, Jakarta Timur tersebut, pihak keamanan tidak mengizinkan awak media untuk masuk untuk bertemu dengan kepala sekolah atau pihak yang berwenang untuk diwawancarai.
Donatos, Koordinator Keamanan SDS Santo Markus I menegaskan bahwa, tidak ada yang boleh masuk sebelum ada janji terlebih dahulu dengan pihak sekolah.