Menu

Sosmed BacainD

Mahkamah Agung Lipatgandakan Vonis Kadis PUPR Sumeulue dalam Kasus Korupsi

Mahkamah Agung. (Istimewa)

Foto: Mahkamah Agung. (Istimewa)

JAKARTA, BacainD.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali memperberat vonis dalam kasus korupsi yang diajukan ke tingkat kasasi.

Kali ini, hukuman yang dilipatgandakan adalah hukuman bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemkab Sumeulue, Aceh, Ibrahim Hasbuh (62), yang terlibat dalam kebocoran anggaran proyek pengaspalan jalan.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 6796 K/Pid.Sus/2022 yang dipublikasikan di situs web MA pada Rabu (26/02/2025).

Kasus ini bermula dari paket pekerjaan pengaspalan Jalan SP Batu Ragi-Jalan Arah Simpang Patriot pada Dinas PUPR Kabupaten Sumeulue tahun anggaran 2019.

Dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

BacainD Juga:  Vandalisme Ancam Estetika Kota Bekasi, DPRD Desak Pemkot Beri Tindakan Tegas

Ibrahim Hasbuh, selaku Kadis PUPR, diminta untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di pengadilan.

Pada 13 Juni 2022, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan berhasil mendapat persetujuan MA untuk meningkatkan hukuman Ibrahim Hasbuh.

MA akhirnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim Agung, Prof. Surya Jaya, bersama anggota hakim Agung Dr. Prim Haryadi dan hakim ad hoc Tipikor Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, menyatakan bahwa perbuatan Ibrahim Hasbuh terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BacainD Juga:  Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika di Bekasi, Polisi Amankan Ganja 77 Kg

Fakta-Fakta Kasus yang Membawa Perubahan Vonis

Adapun kasus ini bermula dari proyek pengaspalan yang memiliki anggaran Rp 12,8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Intan Meutuah Jaya.

Meskipun pekerjaan seharusnya selesai dalam 65 hari dengan masa perpanjangan 50 hari, pelaksana proyek baru menyelesaikan pekerjaan hanya sebesar 65%, sementara pembayaran sudah mencapai 95% dari nilai kontrak.

Hasil audit forensik dari Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain ketebalan aspal yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Hal tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Majelis kasasi menilai, meskipun vonis awal telah dijatuhkan, terdapat beberapa keadaan memberatkan yang tidak dipertimbangkan, antara lain besarnya kerugian negara dan peranan Ibrahim Hasbuh dalam terjadinya tindak pidana ini.

BacainD Juga:  Sukses Jaga Kamtibmas Saat Nataru, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Apresiasi Kinerja Polri

Oleh karena itu, MA memutuskan untuk meningkatkan hukuman terdakwa guna memberikan efek jera dan mencerminkan beratnya dampak korupsi tersebut terhadap negara. (AZ)

Sumber: Webiste MA

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com