JAKARTA, BacainD.com – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, meluncurkan buku panduan penyelesaian sengketa hak cipta, Kamis (27/2/2025) di Jakarta.

Buku tersebut, merupakan hasil kerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa buku yang diluncurkan ini termasuk dalam kategori pedoman mengenai Hak Cipta.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Kerjasama antara Mahkamah Agung dan JICA meliputi berbagai kegiatan, seperti pembuatan kurikulum pelatihan untuk hakim-hakim di seluruh Indonesia, pelaksanaan pelatihan, pembuatan buku kasus (case book), dan penyusunan buku pedoman (guide book).

Buku pedoman ini disusun dengan tujuan untuk memberikan instruksi yang sistematis dan terstruktur bagi para hakim dan praktisi hukum dalam memahami dan menerapkan materi mengenai hak cipta.

“Buku pedoman ini juga berfungsi sebagai referensi cepat, yang menyediakan informasi yang terkonsolidasi dalam satu tempat tanpa harus membuka dokumen panjang yang memerlukan waktu lebih lama,” ujar Prof. Sunarto.

Buku ini merupakan bagian dari proyek kerjasama antara Mahkamah Agung dan JICA yang bertajuk Proyek Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efisien dan Adil serta Pengembangan Kapasitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk Meningkatkan Dunia Usaha.

Buku ini juga merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual yang pertama, yang sebelumnya diterbitkan pada Januari 2024 mengenai Merek.

Perbedaan utama antara kedua buku ini adalah pada fokus materi, dengan Buku I membahas Merek dan Buku II berfokus pada Hak Cipta.

Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta mencakup penjelasan tentang sembilan ketentuan utama terkait hak cipta, antara lain:

1. Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait

2. Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia

3. Perjanjian Internasional Berkaitan dengan Hak Cipta yang telah Diratifikasi

4. Organisasi Dunia yang Berperan dalam Perlindungan Hak Cipta

5. Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta

6. Subjek, Objek, Hak Moral, Hak Ekonomi, Pencatatan, Pengalihan, dan Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

7. Lisensi

8. Lembaga Manajemen Kolektif

9. Jenis Sengketa Hak Cipta dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa serta Upaya Hukumnya

Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan lampiran yang memuat Undang-Undang Hak Cipta, yang bertujuan untuk mempermudah hakim niaga dalam menyelesaikan perkara hak cipta.

Ahmad Ardiansa Patria, Panitera Muda Perdata Khusus MA, menjelaskan bahwa penyusunan buku ini melibatkan berbagai pertemuan dan diskusi panjang yang dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), baik di Mahkamah Agung maupun di luar kantor MA.

Proses ini melibatkan berbagai hakim agung, pejabat, dan staf MA yang memberikan masukan berharga.

“Dengan selesainya penyusunan Buku Pedoman ini, diharapkan dapat memenuhi harapan adanya pedoman yang komprehensif dan memuat perkembangan terbaru dalam penyelesaian perkara hak cipta,” ujar Ahmad.

Pihak Mahkamah Agung berharap agar inisiatif ini akan terus berlanjut dengan penyusunan buku pedoman lain di bidang Hak Kekayaan Intelektual, untuk semakin meningkatkan pemahaman dan keahlian para hakim dalam menangani perkara-perkara di bidang hukum ini.

“Semoga buku ini dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi seluruh hakim dalam menyelesaikan sengketa hak cipta dengan efisien dan adil,” pungkas Ahmad. (AZ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *