Menu

Somed BacainD

Istri Siri Dibawa Kabur ke Bekasi, Pria di Bekasi Tewas Usai Ditusuk Suaminya

Kapolsek Pondok Gede menunjukkan barang bukti saat jumpa pers. (Polsek for BacainD.com)

Foto: Kapolsek Pondok Gede menunjukkan barang bukti saat jumpa pers. (Polsek for BacainD.com)

KOTA BEKASI, BacainD.com – Cemburu karena istri siri-nya dibawah kabur, membuat tersangka AS kalap dan menusuk pria berinisial AR hingga tewas, di Jalan Wisma Ratu V Gang Abdullah RT 02 RW 05, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kompol Dwi Haribowo, Kapolsek Pondok Gede mengatakan, penusukan itu dilakukan AS selaku suami siri dari SMR. Motifnya cemburu, karena istri sirinya itu dinilai dibawa kabur oleh Korban AR.

“Motifnya cemburu istri siri di bawa kabur oleh korban,” kata Dwi, Rabu (18/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut, bermula saat AR pergi dari rumah sejak Sabtu 18 Mei 2024 silam, bersama SMR istri siri dari AS.

BacainD Juga:  Survei LSI Denny JA: Paslon MUDAH Unggul di Pilbup Pasuruan

Saat itu, AR itu, tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pada 23 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, SMR mengatarkan sarapan untuk AR ke kontrakan. Korban yang pada saat itu tengah sarapan, tiba-tiba didatangi oleh AS bersama keponakannya.

“Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban, lalu korban yang awalnya dalam posisi duduk langsung berdiri, pelaku pada saat itu langsung menusukkan sebuah sajam pisau beberapa kali kearah tubuh korban,” jelasnya.

Kapolsek menuturkan, pada saat pelaku menikam korban, korban tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Saat itu, korban sempatberlari keluar hingga terjatuh di teras depan kontrakannya.

“Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang,” tuturnya.

BacainD Juga:  Pakai Adat Betawi, Tri Ardhianto-Harris Bobihoe Daftar ke KPU

Akibat perbuatannya tersebut, AS diancam dengan pasal 340 subs pasal 337 subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Diancam hukuman seumur hidup dan atau 20 tahun penjata atau dan mati,” tandasnya. (alf/*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com