BEKASI, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 110,53 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial IM (36).
AKBP Farlin L Toruan, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi Narkoba jenis sabu di sekitar Kelurahan Teluk Pucung.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut, akhirnya Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba, mengamankan IM beserta barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,85 gram.
“Pada 26 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebakan di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi,” kata Farlin dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Usai mengamankan IM, kata Dia, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa, satu bungkus narkoba jenis sabu dengan kode A dengan berat bruto 59,79 gram, kode B satu bungkus sabu dengan berat 49,89 gram, satu unit smarthphone, timbangan digital dan sebuah handphone warna kuning.
“Total barang bukti sabu yang disita mencapai 110,53 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Farlin menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran satu orang tersangka lainnya berinisial Z yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk tersangka yang masih DPO pasti akan kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujar AKBP Farlin.
Polres Metro Bekasi Kota beekomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bekasi.
Tersangka IM dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Frm)