PAREPARE, BacainD.com – Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk membebaskan Andi Jamil, seorang tukang ojek, dari tuduhan pencabulan yang telah membelitnya.
Vonis bebas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Andi Jamil tidak tinggal diam, ia justru melayangkan gugatan balik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Jaksa, Polisi, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Gugatan praperadilan ini tercatat dalam register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre, dan menuntut ganti rugi materiil dan immateril sebesar Rp 731.080.000,00.
Dalam gugatan tersebut, Andi menuntut kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, serta Kementerian Keuangan RI sebagai para termohon.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2024, Polres Parepare menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Meskipun Andi membantah tuduhan tersebut, berkas perkara tetap berlanjut dan dibawa ke persidangan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama sekitar tiga bulan, majelis hakim yang terdiri dari Mochamad Rizqi Nurridlo, Restu Permadi, dan Risang Aji Pradana memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Andi Jamil tidak berada di lokasi kejadian pada saat yang dituduhkan.
Sebaliknya, Andi tengah mengantar pesanan ojeg ke Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, saat kejadian berlangsung.
Selain itu, hasil visum et repertum juga menunjukkan bahwa kondisi selaput dara korban dalam keadaan utuh, yang semakin memperkuat alibi Andi.
Meski demikian, penuntut umum tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut pada 19 September 2024, dan menguatkan putusan bebas dari PN Parepare.
Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa Andi memiliki alibi yang kuat dan dakwaan penuntut umum tidak didukung bukti yang cukup.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, Andi Jamil mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang telah ia jalani selama 168 hari.
Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 731 juta atas kerugian yang ia alami selama proses hukum yang berjalan.
Setelah mendengarkan permohonan dari Andi, hakim Mochamad Rizqi Nurridlo yang menangani perkara ini memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang ditunda untuk memberi kesempatan pengadilan memanggil termohon yang belum hadir.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan tanggung jawab instansi terkait dalam proses hukum yang telah mempengaruhi kehidupan Andi Jamil. (Az)