Menu

Sosmed BacainD

Desak Pembebasan Warga yang Ditangkap, Ratusan Warga Planjau Jaya Demo di Polres Ketapang

Ratusan Warga Planjau Jaya Geruduk Polres Ketapang. (Ist)

Foto: Ratusan Warga Planjau Jaya Geruduk Polres Ketapang. (Ist)

KETAPANG, BacainD.com – Ratusan warga Desa Planjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melurug Mapolres Ketapang, pada Kamis (27/3/2025).

Aksi tersebut dilakukan oleh ratusan warga Planjau Jaya untuk menuntut pembebasan warga yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Minamas.

Dari informasi yang BacainD.com dapatkan, aksi ini dipicu oleh konflik lahan yang berlangsung antara masyarakat setempat dan perusahaan, di mana warga menuding PT Minamas telah menyerobot tanah mereka.

Seorang perwakilan warga yang ikut dalam aksi tersebut menyatakan bahwa penangkapan yang terjadi sebenarnya adalah kesalahpahaman.

Warga yang ditangkap oleh pihak kepolisian tersebut, diduga hanya memanen buah sawit dari kebunnya sendiri, bukan melakukan pencurian seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan.

BacainD Juga:  Pemprov DKI Ingatkan Warga untuk Antisipasi Banjir Rob saat Lebaran 2025

Selain tuntutan pembebasan warga, massa juga meminta agar pihak kepolisian mengembalikan mobil milik warga yang turut disita selama proses penangkapan.

“Kami menuntut keadilan. Selama ini (diduga ;red) pemerintah dan kepolisian lebih berpihak kepada perusahaan dibandingkan dengan masyarakat kecil,” ungkap salah seorang demonstran yang hadir dalam aksi tersebut.

Meskipun situasi sempat memanas di depan Polres Ketapang, aparat keamanan setempat berusaha untuk meredakan ketegangan dan menjaga agar situasi tetap berlangsung kondusif.

Kuasa Hukum Menilai Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur

Kuasa hukum warga Desa Planjau Jaya, Rupinus Junaidi, S.H., juga ikut angkat bicara mengenai penangkapan tersebut.

Dalam keterangannya, Rupinus mengungkapkan bahwa proses penangkapan diduga tidak sesuai dengan prosedur atau protokol yang berlaku.

BacainD Juga:  Disebut Menduduki Ruko, Gibas Resort Kota Bekasi Beri Klarifikasi

Ia bahkan menyebut penangkapan tersebut diduga sebagai bentuk penculikan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

“Penangkapan ini sangat tidak dibenarkan, terutama mengingat status lahan yang sedang dipermasalahkan sudah memiliki status quo yang jelas,” terang Rupinus.

Ia juga mengonfirmasi bahwa orasi di depan Polres Ketapang tersebut, guna menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Ketapang, agar segera membebaskan warga yang ditangkap.

Tim Redaksi BacainD.com yang mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak Kepolisian Resort Ketapang melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, belum juga mendapatkan keterangan resmi mengenai hal tersebut. (Mr.D)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com