Menu

Somed BacainD

Cegah PMK Meluas, Pasar Hewan di Kabupaten Pasuruan di Tutup 14 Hari

Pejabat Bupati Pasuruan Nurkholis (hms for BacainD.com)

Foto: Pejabat Bupati Pasuruan Nurkholis (hms for BacainD.com)

PASURUAN, BacainD.com – Untuk memutus rantai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menutup sementara pasar hewan di Kabupaten Pasuruan mulai Kamis (16/1/2025) esok.

Penutupan pasar hewan tersebut, sesuai kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Selasa (14/1/2025) siang.

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis mengatakan, penutupan pasar hewan dilakukan selama 14 hari kedepan. Semua aktifitas jual beli ternak di Pasar Hewan di tiadakan untuk sementara waktu.

“Penutupan pasar hewan akan dilakukan mulai Kamis esok tangga terhitung mulai 16 hingga Rabu 29 Januari 2025. Semua pasar hewan ditutup sementara,” kata Nurkholis.

BacainD Juga:  Produksi Susu Sapi Segar di Pasuruan Capai 97 Juta Liter Selama Setahun

Nurkholis menjelaskan, tujuannya tak lain untuk memutus rantai penyebaran PMK yang sampai sekarang terus meluas. Terlebih Pasar Hewan menjadi pusat lalu lintas ternak dari berbagai wilayah di tanah air. Sehingga, potensi menjadi tempat penyebaran virus PMK sangat tinggi.

“Karena jumlah ternak sapi yang terserang PMK terus bertambah sampai hari ini. Maka untuk memutus rantai penyebaran PMK, untuk sementara seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan kami tutup sementara,” jelasnya.

Diketahui, pasar hewan di Kabupaten Pasuruan ada 8 tempat dikelola Pemerintah daerah dan 1 Pasar Hewan di Kelola Pemerintah Desa. 8 pasar tersenut yakni, Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, dan Gempol dan Bangil. Sedangkan pasar yang dikelola Pemdes yakni Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.

BacainD Juga:  Tawuran Remaja di Bekasi Kembali Terjadi, Tiga Remaja dan Sajam Diamankan Polisi

Nurkholis menambahkan, kini Pemkab Pasuruan tengah membuatkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan penutupan pasar hewan selama 14 hari, “SE tersebut ditujukan ke banyak pihak, mulai Kecamatan, Desa/Kelurahan, para peternak maupun pelaku usaha peternakan hingga lapisan masyarakat terkait,” tambahnya.

Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan penutupan pasar hewan selama 14 hari semata-mata untuk menekan laju virus PMK yang berasal dari ternak di luar Kabupaten Pasuruan, dan berpotensi menularkan ke ternak-ternak di dalam daerah.

“Kami berharap bahwa kebijakan ini bisa memberikan dampak yang baik, yakni kasus PMK menurun dan mereda. Mudah-mudahan setelah 14 hari, tidak ada lagi laporan ternak sapi di Kabupaten Pasuruan terserang PMK,” harapnya.

BacainD Juga:  Sambut HUT Polwan Ke-76, Polwan Polres Pasuruan Gelar Bakti Sehat

Sampai saat ini, jumlah sapi yang terserang PMK terhitung sejak Desember 2024 sampai 12 Januari 2025 kemarin sebanyak 199. Dari jumlah tersebut, 111 ekor sapi dinyatakan sembuh, 16 ekor mati dan 66 ekor sapi masih dalam tahap penyembuhan. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com