
BEKASI, BacainD.com โ Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pria berinisial AFET sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi.
Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (10/4/2025) dan ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (11/4/2025).
AFET tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan terus menundukkan wajahnya saat dihadirkan di hadapan awak media.
Ia bergeming dan enggan memberikan komentar saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap AFET pasca-penangkapan.
โTerlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,โ ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).
Binsar menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi.
Pemeriksaan langsung dilakukan sesaat setelah pelaku diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Atas perbuatannya, AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
โDengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,โ tegas Binsar.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan terjadi pada Sabtu (29/3/2025).
Korban, seorang satpam bernama Sutiyono (39), mengalami luka serius setelah dipukul dan dibanting oleh pelaku yang tidak terima ditegur karena parkir sembarangan di area IGD rumah sakit. (Alf)