BEKASI, BacainD.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi atas dugaan mal administrasi terkait penerbitan akta kelahiran Nomor 3216-LU-21082023-0061 atas nama Asriel Adlye Sidauruk.
Kepala Disdukcapil Bekasi, Carwinda, menegaskan bahwa proses penerbitan akta tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah menerima surat klarifikasi dari LBH Srikandi Ganisa pada 13 Januari 2025, yang meminta penjelasan mengenai akta kelahiran tersebut. Surat balasan sudah kami kirimkan pada 20 Januari 2025,” ujar Carwinda dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (31/01/2025).
Klarifikasi ini merujuk pada perkara perdata yang melibatkan Disdukcapil sebagai turut tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh Evi Susiati, ibu kandung Asriel, melalui Perkara Perdata No. 254/Pdt.G/2024/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Asriel sebenarnya adalah anak kandung Evi Susiati, dan bukan anak dari pihak pemohon akta kelahiran.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mengajukan permohonan untuk menetapkan akta perdamaian.
“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kami akan membatalkan akta kelahiran lama dan menerbitkan akta kelahiran yang baru berdasarkan Keputusan Akta Perdamaian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, sesuai dengan peraturan yang ada,” tandasnya. (Alf)