Menu

Somed BacainD

Pemuda Rawalumbu Kota Bekasi Ini Retas Smartfren Hingga Rugi 350 Juta

SH, Pemuda Rawalumbu Kota Bekasi. Peretas Smartfren hingga menelan kerugian Rp 350 juta.

Foto: SH, Pemuda Rawalumbu Kota Bekasi. Peretas Smartfren hingga menelan kerugian Rp 350 juta. (Hms for BacainD.com)

KOTA BEKASI, BacainD.com – SH (28) pemuda yang bertempat tinggal di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ditangkap oleh jajaran kepolisian lantaran meretas server pulsa milik PT Smartfren Telecom, hingga menelan kerugian hingga Rp 350 juta.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan dari pihak Smartfreen tentang penemuan transaksi Top Up pulsa anomaly yang berlangsung pada 25 Juni hingga 10 Juli 2024.

“Kuasa dari Smartfren menerangkan bahwa pada 25 Juni-10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali melalui server Eload yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli dan 10 Juli 2024,” kata Ade Safri dalam keterangannya.

BacainD Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Buka Suara, Soal Dugaan Kasus Gratifikasi yang Menyeret Soleman

Setelah ditelusuri, didapati jika top up pulsa dilakukan oleh SH. Pelaku pun diamankan di kediamannya Kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Senin (26/8/2024).

Saat diperiksa, SH mengakui bahwa pada 3 Juli 2024 telah melakukan topup pulsa secara ilegal setelah melakukan peretasan pada server eload milik Smartfren.

“Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yg didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sbg Tersangka,” tukasnya.

Saat ini, SH telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebuah handphone, satu kartu perdana Smartfren, satu buah laptop dan satu buah akun email pun turut diamankan.

BacainD Juga:  Polisi Ungkap Fakta Baru Tentang Judi Sabung Ayam di Bekasi

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Smartfren sangat mengapresiasi tindakan cepat pihak Subdit Siber, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, yang dalam waktu singkat telah berhasil menangkap pelakunya,” ujar Merza Fachys, President Director Smartfren dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Jumat (30/8/2024).

Lebih lanjut, Merza mengatakan bahwa pelanggan Smartfren tidak perlu khawatir karena seluruh data pelanggan dipastikan aman.

“Tim NOC Smartfren selalu aktif 24 jam setiap hari untuk memantau serta mengatasi masalah pada jaringan, ketika ditemukan masalah atau potensi masalah dalam jaringan, maka tim akan langsung mengisolir dan menerapkan solusi terbaik dengan cepat, kurang dari satu jam” kata Merza.

BacainD Juga:  Istri Siri Dibawa Kabur ke Bekasi, Pria di Bekasi Tewas Usai Ditusuk Suaminya

Smartfren juga memastikan operasionalnya telah mematuhi standar keamanan yang ketat. Selain tim NOC yang khusus menjaga keamanan jaringan, perusahaan juga telah menerapkan standar ISO 27001:2023. (Khf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com