BEKASI, BacainD.com – Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto, menanggapi serius atas kasus yang sempat diduga mengalami penolakan laporan oleh anggotanya, terkait kejadian penguntitan dan penyerangan yang dialami oleh Farhan Alhamdi (25), seorang korban yang diserang oleh tiga preman berboncengan sepeda motor di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yang sempat viral di media sosial.
Farhan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede setelah mengalami penolakan saat melapor pertama kali pada Minggu, 29 Desember 2024.
Laporan resmi dari Korban, baru diterima pada Kamis, 2 Januari 2025, dengan nomor STTLP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Korban Lapor ke Polsek Pondok Gede
Farhan menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban penyerangan yang dilakukan oleh tiga pria berboncengan satu motor, yang mengejar dan menggedor kaca mobilnya selama beberapa jam, antara pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Korban merasa terancam dan trauma akibat kejadian tersebut, yang turut merusak kaca mobilnya.
“Barang bukti berupa video dan kendaraan saya sudah diperiksa oleh petugas,” kata Farhan, dikutip Jumat (3/1/2024).
Korban Berharap Pelaku Segera Ditangkap
Farhan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik bagi dirinya maupun orang lain.
“Semoga pelaku segera ditangkap dan kejadian ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku, agar tidak ada lagi yang menjadi korban,” harap Farhan.
Kapolsek Pondok Gede: Enam Anggota Diperiksa oleh Sie Propam
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota polisi yang bertugas pada hari kejadian.
“Kami sudah melakukan pendalaman terhadap anggota yang piket saat itu. Apabila ditemukan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur), mereka pasti akan ditindak,” tegas Bambang.
Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar SOP
Kompol Bambang menambahkan, keenam anggota yang diperiksa berasal dari berbagai unit tugas, termasuk Unit Pelayanan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru, piket SPK, piket Reskrim, dan piket Lalu Lintas.
Jika terbukti melanggar SOP, anggota yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Sanksi tegas akan diberlakukan bagi anggota yang terbukti melanggar, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar Bambang.
Kasus ini menjadi momentum bagi Polsek Pondok Gede untuk lebih meningkatkan responsivitas terhadap laporan masyarakat, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami akan terus memantau kasus ini, menindaklanjuti laporan dengan serius, dan mengambil langkah proaktif untuk menangkap pelaku,” tandasnya. (Mr.D)