Menu

Somed BacainD

Hasil Hubungan Gelap, Dua Sejoli di Jakbar Nekat Lakukan Aborsi

Kapolsek Kalideres saat memberikan keterangan di depan awak media.

Foto: Kapolsek Kalideres saat memberikan keterangan di depan awak media.

JAKARTA BARAT, BacainD.com – Dua Sejoli, DKZ (23) dan RR (28) harus mendekam di balik jeruji tahanan setelah ditangkap pihak kepolisian, karena diduga melakukan aksi aborsi terhadap janin berusia 8 bulan hasil hubungan gelapnya.

Kompol Abdul Jana, Kapolsek Kalideres menjelaskan, kedua pemuda-pemudi ini menghuni sebuah kos di Daerah Perumahan Permata Taman Palem, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

DKZ dan RR ini, kata Kapolsek, berpacaran sejak Maret 2023. Namun, si RR diketahui sudah memiliki seorang istri.

“Meskipun begitu, RR tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kos,” papar Abdul Jana, Jumat (30/8/2024).

Dari hubungan gelap itu, DKZ diketahui hamil sejak Januari 2024. Lantaran tidak mengingkan seorang anak, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin tersebut.

BacainD Juga:  Maarten Paes Gagalkan Pinalti, Arab Saudi Vs Indonesia Berakhir Imbang 1-1

Selama beberapa bulan itu, tersangka mencari cara untuk menggugurkan kandungannya. Akhirnya, pada usia kandungan sekitar 8 bulan, DKZ memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1 juta rupiah.

Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut. Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kos mereka.

RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.

BacainD Juga:  Positif Sabu, Polisi Sebut Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Berhalusinasi Dikejar Orang

Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara,” tandasnya. (Rnt)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com