SOLOK, BacainD.com – Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dikenal luas sebagai wilayah kaya akan kandungan emas.
Bahkan kawasan Solok Selatan, juga sohor dengan julukan ‘Bukit Emas’, daerah ini telah lama menjadi pusat aktivitas penambangan emas, baik yang resmi maupun yang diduga ilegal.
Dengan kekayaan alam melimpah, Solok Selatan menyimpan potensi besar yang telah dieksploitasi sejak zaman Belanda.
Namun, di balik kekayaan itu, terdapat banyak persoalan serius, terutama terkait kerusakan lingkungan dan dugaan maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang sering berujung pada bencana.
Selain aktivitas tambang yang sah, wilayah ini juga marak diduga adanya penambang emas ilegal.
Keberadaan tambang ilegal ini seringkali tidak terkontrol sehingga menciptakan kerusakan alam, dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar.
Tidak jarang, berita tentang kecelakaan tambang ilegal di Solok dan Solok Selatan mengisi halaman-halaman media baik lokal maupun nasional.
Dari data yang BacainD himpun, salah satu kecelakaan terjadi pada 10 Mei 2021, ketika longsoran tanah menimpa sebuah tambang emas ilegal di Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan.
Kejadian tragis ini menewaskan delapan orang dan menyebabkan sembilan lainnya terluka.
Sebelumnya, pada 11 Januari 2021, longsor di lokasi yang sama juga menewaskan empat orang, sementara beberapa lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Deretan bencana serupa juga pernah terjadi pada 18 April 2020 di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan, yang menewaskan sembilan penambang.
Kecelakaan Tambang Ilegal Juga Terjadi di Kabupaten Solok
Kecelakaan tambang ilegal juga melanda Kabupaten Solok, pada 28 September 2024, sekitar sebanyak 12 penambang tewas dalam insiden longsor di tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti.
Kasus dengan korban jiwa belasan orang ini adalah kecelakaan tambang paling anyar di Kabupaten Solok.