Menu

Somed BacainD

Tak Kapok Produksi Bom Ikan, Emak-Emak asal Kota Pasuruan Ini Kembali Diringkus

Jumpa Pers Ditpolairud Polda Jatim, tentang Kasus Bom ikan. (ist)

Foto: Jumpa Pers Ditpolairud Polda Jatim, tentang Kasus Bom ikan. (ist)

SURABAYA, BacainD.com – Faridah alias FR (45) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, karena memproduksi bom ikan.

Kombes Pol Arman Asmara, Dirpolairud Polda Jatim menerangkan, pengungkapan kasus itu, bermula saat tim Subdit Gakkum menerima informasi adanya kegiatan bom ikan di Kepulauan Raas Madura dan Pasuruan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menghentikan seorang perempuan berinisial IS yang pada saat itu tengah membawa tas belanja warna biru berisi 3 kilogram bahan peledan dan 30 meter sumbu peledak.

Di depan pihak kepolisian, IS mengaku disuruh FR untuk mengambil barang yang diketahui jenisnya di depan minimarket Kota Pasuruan. FR yang pada saat itu di Surabaya, lalu dihubungi IS dan mendatangi lokasi,

BacainD Juga:  Warga Gagalkan Pencurian Helm di Pasar Bangil, Pelaku Diamankan

Kepada Polisi, FR mengaku bahwa barang tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari SS di Probolinggo.

FR akhirnya digiring oleh pihak kepolisian ke rumah kontrakannya di Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.

“Tersangka FR tempat tinggal Pasuruan. Dia residivis. Pernah ditahan bersama suaminya ditangkap Bareskrim atas kasus sama,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

Dia menjelaskan, tersangka menjual bom ikan yang sudah jadi ke Sulawesi dengan harga Rp 1,5 juta.

“Sudah berjalan selama setahun. Dijual ke Sulawesi,” paparnya.

Lebih lanjut Arman Asmara mengatakan, sebagian barang bukti sudah dilakukan pemusnahan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jatim. Sebagian barang bukti bahan peledak ditemukan di rumah kontrakan tersangka.

BacainD Juga:  Diduga Putus Cinta, Mahasiswi di Surabaya Lompat dari Lantai 22

“Tersangka menjual dalam bentuk barang sudah jadi. Jadi bukan serbuk,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa bahan peledak blok 14 buah dan 250 gram, 4.200 casing detonator, detonator sudah jadi 775 buah, bahan peledak serbuk, belerang 4 plastik, serbuk warna merah muda, serbuk warna cokelat, serbuk basah, detonator setengah jadi 1.900 buah.

Kemudian sumbu ledak warna merah panjang 15 meter, sumbu ledak warna oranye panjang 59 meter, kapas merk soft cotton jumlah 3 plastik, dua gulung sumbu api warna hitam 30 meter, satu unit mobil Gran Livina, dua buah koper, tujuh buah tampah, sebuah blender, kuas, alat penggulung alumunium, satu set alat ayakan, timbangan alat elektrik dan lima buah lakban. (Rs)

BacainD Juga:  Selama Februari 2025 Gugatan Cerai di Probolinggo Capai 228 Perkara, 162 Diantaranya Digugat Istri

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com