
BOGOR, BacainD.com โ Seorang pria berinisial DF (44), warga Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka usai mengacungkan airsoft gun ke arah pengendara motor di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
Aksi nekat itu membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor Kota.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Senin (16/6/2025).
DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman.
Ia terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Menurut Aji, polisi masih menelusuri asal-usul senjata airsoft gun jenis HS yang digunakan pelaku serta dugaan penggunaan senjata tersebut dalam tindak kejahatan lainnya.
โKami masih mendalami sejak kapan pelaku memiliki airsoft gun itu dan untuk apa penggunaannya,โ jelas Aji.
DF sebelumnya ditangkap usai berkendara secara ugal-ugalan menggunakan mobil Toyota Starlet merah pada Sabtu malam (14/6/2025).
Ia sempat mengacungkan senjata ke arah seorang pengendara motor, lantaran kesal tidak diberi jalan saat membunyikan klakson.
“Pelaku tersinggung karena pemotor tidak mau memberi jalan. Lalu mengeluarkan airsoft gun untuk menakut-nakuti,” kata Kasi Humas Polres Bogor Kota, Ipda Eko Agus.
Beruntung, aksi tersebut disaksikan langsung oleh anggota Opsnal Narkoba yang sedang berpatroli.
Petugas yang merasa terancam segera menghentikan kendaraan DF dan mengamankannya bersama barang bukti senjata. (Frm)