
BEKASI, BacainD.com – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di sekitar Pasar Induk Cibitung, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya pungli terhadap pengendara mobil yang memarkirkan kendaraan di sekitar pasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit III Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Pelaku diketahui bernama Nano bin Nemin (alm), warga Kampung Selang Cau, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Dari hasil pemeriksaan, ia telah melakukan pungli sejak tahun 2023 dengan mematok tarif parkir liar sebesar Rp10.000 per mobil.
“Pelaku mengaku bisa mengantongi sekitar Rp1,7 juta per bulan dari aksinya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).
Saat ditangkap, pelaku tengah melakukan pungli dan polisi menyita uang hasil pemerasan sebagai barang bukti.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Onkoseno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungli maupun premanisme di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pemerasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika menemukan tindakan serupa di lingkungannya,” tegasnya. (Ths)