PASURUAN, BacainD.com – Tata kelola barang milik daerah di Kabupaten Pasuruan bersiap memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat ini gencar mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah revisi ini bukan semata-mata bentuk penyesuaian administratif, melainkan diorientasikan untuk memperkokoh payung hukum, menjamin keamanan aset Pemkab, serta memacu daya guna kepemilikan daerah agar mendatangkan nilai tambah nyata bagi pembangunan dan warga setempat.

Pembaruan payung hukum daerah ini mendesak dilakukan demi menyelaraskan aturan lokal dengan regulasi terbaru di tingkat pusat, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi anyar dari pusat tersebut memperbarui mekanisme penggunaan, pendayagunaan, hingga pemindahtanganan barang milik negara/daerah yang sebelumnya mengacu pada PP 27/2014 dan Permendagri 19/2016.

Anggota Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018, Andri Wahyudi menyampaikan bahwa, rapat kerja bersama BKAD pada Kamis (10/9/2026) telah berlangsung sesuai alur penyusunan regulasi.

Meski begitu, ia mengatakan masih ada sederet proses krusial sebelum Raperda ini disahkan secara resmi. Tahapan tersebut meliputi proses fasilitasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur hingga konsultasi mendalam dengan Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Secara umum alur pembahasan Raperda ini sudah berjalan sesuai rencana. Namun masih ada agenda penting yang harus dilalui, seperti fasilitasi dengan Kemenkumham Jatim dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim,” kata Andri.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, langkah fasilitasi dan konsultasi sangat penting agar draf Perda yang disusun tidak bertabrakan dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

Di sisi lain, esensi dari pembaruan aturan ini diarahkan agar tata kelola aset tak sekadar urusan pencatatan buku, melainkan berorientasi pada efisiensi anggaran dan dorongan ekonomi daerah.

Salah satu dampak strategis yang ditargetkan adalah efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aset-aset yang terbukti tidak produktif atau justru membebani APBD karena biaya perawatan yang membengkak akan dievaluasi untuk diusulkan penghapusan sesuai koridor hukum.

Sebaliknya, aset-aset potensial akan dioptimalkan lewat skema pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, kekayaan daerah tersebut tak lagi mangkrak dalam daftar inventaris, tetapi aktif berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semangat ini sejalan dengan roh PP 28/2020 yang menuntut optimalisasi kekayaan daerah secara efektif dan efisien. Sementara Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memberikan acuan teknis yang lebih detail, mulai dari skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, legalitas dokumen, hingga tata cara hibah, penyertaan modal, dan penghapusan BMD.

“Target kita bukan hanya mencatat daftar aset, melainkan bagaimana kepemilikan daerah ini punya landasan hukum yang kuat sekaligus memberi dampak ekonomi nyata bagi Pasuruan,” tegas Andri.

Dalam pembicaraan intensif tersebut, Pansus juga menekankan pentingnya kejelasan riwayat dan legalitas asal-usul aset. Klausul mengenai kepastian asal-usul barang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kini disisipkan dalam draf baru.

Andri menyebutkan, aturan penjelas ini salah satunya disematkan pada Pasal 6 huruf f, sebuah poin yang pada Perda terdahulu belum terakomodasi.

“Kami juga menambahkan aturan khusus mengenai kejelasan riwayat asal-usul aset yang bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya kami masukkan di Pasal 6 huruf f, yang mana poin ini belum ada di regulasi lama,” sebutnya.

Saat ini, rancangan pembaruan regulasi tersebut telah tercatat secara resmi di JDIH Kabupaten Pasuruan.

Apabila seluruh mekanisme pembahasan, fasilitasi, dan harmonisasi berhasil dituntaskan, peraturan daerah yang baru ini diproyeksikan menjadi landasan kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengamankan, mengelola, serta mendayagunakan seluruh aset daerah secara transparan, tertib, dan akuntabel. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.