BEKASI, BacainD.com – Keterangan tiga petugas keamanan atau security menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan, tiga security yang berada di lokasi kejadian disebut memberikan keterangan bahwa mereka melihat langsung dugaan pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh ketiga terdakwa secara bersama-sama.

Kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, mengatakan keterangan para saksi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut Dani, posisi ketiga security yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) membuat kesaksian mereka menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Dari keterangan saksi semakin menguatkan atas laporan tersebut. Karena saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan peristiwa pengeroyokan,” ujar Dani usai persidangan, Kamis malam.

Ia mengatakan, selain saksi dari pihak korban, persidangan juga menghadirkan saksi yang merupakan pegawai rumah makan dan disebut berada di sekitar lokasi ketika peristiwa terjadi.

Dani menilai keterangan para saksi diberikan berdasarkan apa yang mereka lihat dan alami secara langsung.

“Saya rasa saksi sudah bersikap apa adanya, ya, karena mereka melihat langsung di lapangan,” katanya.

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Sulit Dibantah
Dani menyebut keterangan tiga petugas keamanan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi.

Ia bahkan menilai bantahan dari terdakwa terhadap fakta yang disampaikan para saksi justru dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

“Justru jika ada terdakwa yang mungkir, maka kami yakin akan memperberat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya,” kata Dani.

Meski demikian, seluruh keterangan saksi tetap menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lainnya.

Terkait jalannya persidangan, Dani menilai majelis hakim telah menjalankan proses pemeriksaan secara fair dan sesuai prosedur.

“Hakim cukup fair untuk melihat itu. Dia hanya melihat berbagai pihak, bahwa apa yang dikatakan hakim dijalankan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Dani berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia mengatakan pihak korban menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim.

“Harapan kita hukum harus ditegakkan. Jadi siapa yang bersalah memang harus dihukum,” pungkasnya.

Sidang perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih berlanjut.

Pemeriksaan saksi belum selesai dan agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 15 September 2026, dengan agenda yang masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi. (frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.