PASURUAN, BacainD.com – Beralihnya fungsi tanah dan bangunan di Desa Randupitu mendorong pemerintah desa setempat memperbarui basis data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini diawali dari permohonan yang diajukan sejak Februari 2026. Hasilnya, Randupitu terpilih menjadi satu-satunya desa di wilayah Kecamatan Gempol yang menjalankan program pemutakhiran tersebut dari Bapenda Kabupaten Pasuruan. Secara keseluruhan, ada 11 desa se-Kabupaten Pasuruan yang masuk dalam program ini.
Agenda sosialisasi telah digelar di Balai Desa Randupitu pada Rabu (9/9/2026). Pertemuan yang dihadiri perangkat desa serta para ketua RT dan RW ini menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, bersama konsultan teknis perpajakan, Yunus.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan bahwa kondisi fisik objek pajak saat ini sudah banyak yang berubah dibanding catatan lama. Penyesuaian data dinilai sangat krusial agar penetapan NJOP maupun urusan administrasi pajak warga menjadi lebih akurat.
“Data perpajakan yang lama perlu kita selaraskan dengan kondisi riil di lapangan saat ini. Hal ini sangat krusial supaya penetapan NJOP tepat sasaran dan warga makin mudah saat mengurus administrasi PBB,” ucap Fuad.
Menurutnya, pembenahan basis data ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berbasis data akurat demi meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Proses pemutakhiran ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan publik yang akurat dan berbasis data valid,” lanjutnya.
Mulai pekan depan, tim teknis dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemetaan serta mencocokan fisik lahan dan bangunan dengan catatan perpajakan.
Fuad meyakinkan seluruh warganya agar tidak ragu memberikan data saat petugas datang. Bahwa seluruh tahapan pendataan ini berlangsung tanpa pungutan biaya apa pun.
“Kami pastikan seluruh prosesnya bebas biaya. Harapan kami, langkah ini bisa menyelesaikan masalah perpajakan yang sering dialami warga, seperti nama yang salah ketik, alamat yang tidak cocok, atau kekeliruan ukuran luas tanah,” tutup Fuad. (BM)






