PASURUAN, BacainD.com – Usai mengantongi kemenangan dalam jalur praperadilan, langkah hukum Heru Tri Wibowo masih terus berjalan. Heru kini resmi melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Gugatan yang terdaftar dengan klasifikasi ganti kerugian ini, diinformasikan turut menyeret Menteri Keuangan sebagai pihak tergugat.
Heru Tri Wibowo membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. Tak sekadar mengajukan gugatan, pihaknya juga menyurati Komisi Yudisial (KY) pekan lalu guna melaporkan putusan praperadilan yang melibatkan dirinya dan Benny Cornelles.
“Upaya ini kami ambil karena ada beberapa masalah yang kami anggap harus diuji kembali. Salah satu poin utamanya mengenai pertimbangan hakim pada putusan praperadilan milik Mas Benny,” tegas Heru.
Tim penasihat hukum Heru dan Benny, Agung Widyharto, menyampaikan bahwa ada beberapa poin penting dalam pertimbangan putusan yang dinilai keluar dari substansi permohonan Benny.
Beberapa hal yang disorot meliputi persoalan ruislag tanah kas desa, Surat Keputusan (SK) POKMAS, estimasi kerugian negara, hingga pemenuhan unsur tindak pidana korupsi. Agung berpendapat materi tersebut patut diteliti ulang secara saksama lantaran terdapat perkara praperadilan lain di PN Bangil yang mengusung substansi serupa.
Perkara yang dimaksud ialah Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bangil atas nama Imanuel Herlambang Santosa. Agung menerangkan, Praperadilan Nomor 5 pada prinsipnya bertujuan menguji aspek formal maupun material dari penetapan status tersangka Benny Cornelles. Atas dasar itu, pertimbangan majelis hakim seharusnya tetap selaras dengan fokus objek permohonan.
“Praperadilan Nomor 4 dan 5 pada dasarnya sama-sama menguji keabsahan syarat formal dan material penetapan tersangka. Namun, yang kami persoalkan dalam Pid 5 adalah mengapa pertimbangan hakim justru melebar ke substansi perkara seperti tukar guling dan SK POKMAS, padahal poin-poin tersebut tidak termasuk dalam materi yang dimohonkan oleh pihak Benny,” jelas Agung.
Ia menilai ketidaksesuaian ini dapat dibuktikan secara gamblang lewat perbandingan dokumen permohonan antarperkara. “Apabila materi tersebut memang bagian dari permohonan Pid 6, seharusnya dijelaskan alasan substansi itu bisa masuk ke pertimbangan Pid 5. Kami tidak mempermasalahkan perbedaan pandangan hakim, tetapi kami menyoroti apakah materi yang diperiksa sudah sesuai dengan apa yang dituntut sejak awal,” tambahnya.
Agung menegaskan pihaknya sama sekali tidak menyoal perbedaan pendapat di kalangan hakim. Fokus utama mereka adalah memastikan korelasi antara objek permohonan awal dan poin-poin yang dijadikan dasar pertimbangan dalam amar putusan.
Merespons hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto menyatakan bahwa Kepala Kejari Rustandi Gustawirya telah menerima informasi terkait gugatan ini. Saat ini, pihak kejaksaan tengah membentuk tim khusus untuk menghadiri proses peradilan. “Tetap kami monitor pelaksanaannya dan memprsiapkan tim prapidnya,” pungkas Ferry. (BM)






