BEKASI, BacainD.com – Rencana pelaksanaan sosialisasi dan dialog warga di Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan tajam dikalangan masyarakat. Pasalnya, surat balasan dari tiga ketua RT menyatakan bahwa izin untuk kegiatan tersebut, belum dapat diberikan.

Surat bernomor 001/RW010/VIII/2026, tertanggal 26 Agustus 2026, dikeluarkan oleh Kepengurusan Wilayah Bukun Warga (RW) 010 Dusun II Buraka. Surat tersebut merupakan jawaban atas undangan kegiatan sosialisasi dan dialog warga yang sebelumnya disampaikan panitia.

Dalam surat itu disebutkan kegiatan direncanakan berlangsung di wilayah Kampung Bulu yang mencakup RW 010, RW 011 dan RW 025 Desa Setia Mekar. Namun, tiga ketua RT yang tercantum dalam surat Ketua RT 003/010, Ketua RT 009/010 dan Ketua RT 010/010 menyatakan belum bisa memberikan izin untuk kegiatan tersebut.

Alasan mengapa izin belum dapat diberikan tidak dijelaskan secara rinci dalam surat tersebut. Persoalan tersebut menjadi menarik, karena muncul di tengah perbincangan mengenai demokrasi di tingkat desa dan lingkungan masyarakat.

Sebelumnya, kanal platform BacainD.com telah memberitakan adanya sorotan, mengenai mekanisme pemilihan RT dan RW di Desa Setia Mekar. Dalam pemberitaan tersebut, calon Kepala Desa Setia Mekar, Khasan Abdulah, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menentukan ketua RT dan RW.

Khasan berpandangan bahwa RT dan RW semestinya menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan tidak bergantung pada kepentingan kepala desa. Ia juga menyatakan bahwa apabila dirinya terpilih, mekanisme kepengurusan RT dan RW akan dikembalikan kepada pilihan warga.

Informasi yang dihimpun BacainD.com juga menyebut adanya persoalan mengenai mekanisme penunjukan sejumlah pengurus RT dan RW di Setia Mekar yang dipersoalkan karena disebut tidak melalui pemilihan suara di lingkungan masing-masing.

Namun, klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak Pemerintah Desa Setia Mekar maupun para pengurus lingkungan yang bersangkutan.

Perhatian terhadap persoalan tersebut semakin besar karena saat ini Desa Setia Mekar tengah memasuki dinamika politik pemilihan kepala desa.

Kepala desa petahana atau incumbent disebut kembali mencalonkan diri untuk periode berikutnya. Kondisi tersebut membuat isu mengenai hubungan antara pemerintah desa, RT/RW dan masyarakat menjadi semakin menarik untuk dicermati.

Namun, perlu ditegaskan, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa belum diberikannya izin dialog warga berkaitan dengan kepentingan politik atau pencalonan kepala desa.

Keduanya merupakan persoalan yang berbeda dan masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Apa yang menjadi alasan tiga ketua RT belum dapat memberikan izin terhadap kegiatan sosialisasi dan dialog warga tersebut?. Apakah berkaitan dengan persoalan teknis, administrasi, agenda lingkungan, atau terdapat pertimbangan lain?.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Setia Mekar maupun pihak panitia mengenai alasan belum diberikannya izin tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Setia Mekar, ketua RW, para ketua RT, panitia kegiatan maupun pihak lain yang berkepentingan.

Sebab di tengah suasana menjelang pemilihan kepala desa, ruang dialog justru menjadi hal yang paling penting. Bukan siapa yang menang dalam perdebatan, melainkan apakah warga mendapatkan ruang untuk mendengar, bertanya, dan menentukan sikapnya sendiri. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.