BEKASI, BacainD.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng Periode 2026–2034 di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tengah melahirkan polemik hukum dan dinamika administrasi yang serius. Langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng yang membekukan panitia lama dan membentuk panitia baru menuai sorotan tajam karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan ini bermula dari dinamika pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Isan Iskandar pada akhir Juli 2026. Kala itu, tim panitia yang sah sedang menjalankan tugas pelayanan administrasi merujuk pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD. Namun, berkembang isu di tengah masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaknetralan serta diskriminasi pelayanan oleh panitia.
Eskalasi ketegangan memuncak pada Selasa (4/8/2026) lalu, ketika puluhan massa pendukung Bacalon Isan Iskandar mendatangi dan mengelilingi Kantor BPD Burangkeng. Merespons tekanan massa tersebut, pimpinan BPD Burangkeng mengambil tindakan cepat dengan membekukan Panitia Pilkades yang tengah bertugas tanpa terlebih dahulu melangsungkan proses investigasi mendalam maupun pemberian sanksi berjenjang seperti Surat Peringatan (SP).
Langkah pembekuan sepihak tersebut langsung mendapat kritik keras dari pemerhati tata kelola desa. “Keputusan BPD memburu-buru pembekuan panitia tanpa mekanisme sidang investigasi adalah wujud nyata arogansi kekuasaan. BPD bertindak seperti hakim jalanan yang mengeksekusi panitia sah hanya demi memuaskan tekanan massa pemprotes,” ujar salah satu pihak yang mengkritisi prosedur pembekuan tersebut.
Kejanggalan administrasi kian bertambah saat keputusan pembekuan yang dibacakan oleh Wakil Ketua BPD, Ahmad Sodikin, diatasnamakan struktur “Pengawas BPD”. Nomenklatur ini menjadi perdebatan karena secara regulasi dan hukum perundang-undangan desa, istilah maupun jabatan tersebut tidak dikenal, sehingga memunculkan tuduhan penggunaan legitimasi fiktif.
Pasca pembekuan, BPD Burangkeng segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk mengesahkan Panitia Pilkades yang baru. Namun, pembentukan panitia baru ini dilakukan ketika Surat Keputusan (SK) Panitia Lama belum secara resmi dicabut, sehingga memicu dualisme kepanitiaan di desa tersebut.
Kepanitiaan baru hasil Musdessus pun tak lepas dari persoalan internal. Dua anggota yang baru dilantik, Natih dan Bait, memilih untuk mengundurkan diri lantaran menilai proses pembentukannya cacat hukum. Penggantian kedua anggota tersebut kemudian dilakukan BPD melalui komunikasi telepon seluler tanpa menggelar kembali Musdessus sesuai mekanisme resmi.
Kondisi dualisme kepanitiaan dan rentetan dugaan penyalahgunaan wewenang ini berpotensi membawa hasil Pilkades Burangkeng ke ranah hukum, baik melalui Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun proses hukum pidana terkait maladministrasi.
Hingga saat ini, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Ketua BPD Burangkeng serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi guna perimbangan berita lebih lanjut. (Ths)






