BEKASI, BacainD.com – Di balik megahnya Groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Bekasi yang diresmikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Rabu (26/8/2026), tersimpan duka mendalam bagi seorang warga.
Acara yang dihadiri jajaran pejabat nasional dan daerah, seperti Menteri Zulkifli Hasan, Kasad Maruli Simanjuntak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), hingga Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, diwarnai keluhan seorang warga berinisial IW. Pagar tembok sepanjang 150 meter milik rumahnya yang berbatasan langsung dengan area proyek dirobohkan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
”Saya hanya warga biasa yang sudah tinggal di Kelurahan Ciketingudik selama 19 tahun. Saya membangun pagar tembok itu dengan uang pribadi, bukan hasil sumbangan dari mana pun,” ungkap IW dengan nada meratap saat ditemui di lokasi, Rabu (26/8/2026).
Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak kontraktor pemantapan lahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Penataan lahan dilakukan secara terburu-buru demi merapikan area lokasi jelang kedatangan para pejabat dalam peresmian proyek yang dikelola oleh konsorsium Danantara dan PT Wangneng tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kerugian yang dialami warga, tanggapan singkat datang dari para pimpinan daerah:
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM): “Nanti saya bayar,” ujarnya singkat dari dalam kendaraannya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto: “Akan dilihat nanti,” tuturnya merespons insiden tersebut.
Pembangunan PSEL Bantargebang yang sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional kini menorehkan catatan kelam bagi warga sekitar. Tembok sepanjang 150 meter yang roboh menjadi simbol belum terpenuhinya hak-hak masyarakat terdampak di tengah ambisi pembangunan infrastruktur skala besar. (Suryo ST)






