PASURUAN, BacainD.com – Senyum bahagia terpancar dari warga binaan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Bangil, setelah prosesi ucapara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 51 warga binaan, mendapatkan Remisi Umum (RU) pada Senin (17/08/2026).
Diketahui ada 51 warga binaan yang pada HUT Kemerdekaan RI mendapatkan remisi. Diantaranya, 45 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 6 warga binaan langsung dinyatakan bebas.
Yanuar Rinaldi Kepala Rutan Bangil menyampaikan bahwa, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan Negara kepada warga binaan yang telah berperilaku baik, disiplin dan aktif dalam kegiatan didalam rutan.
“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana. Tetapi, simbol apresiasi negara atas upaya perbaikan diri Warga Binaan, bahkan ini salah satu indikator keberhasilan pembinaan yang kami lakukan di Rutan,” ucap Yanuar usai memberikan remisi secara simbolis.
Selain berdampak pada motivasi Warga Binaan, pemberian remisi juga memberi manfaat positif pada pengelolaan Rutan. Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara berhasil menghemat anggaran makan Warga Binaan.
Ditempat yang sama, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, dalam momentum kemerdekaan harus dimaknai sebagai semangat untuk bangkit dan memperbaiki diri, “Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari kebiasaan buruk dan membangun diri menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rusdi.
“Semoga pemberian remisi ini menjadi dorongan bagi Warga Binaan untuk terus berbenah dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif, menaati aturan, serta aktif dalam setiap program pembinaan yang diberikan. Sehingga, ketika bebas nanti mampu berkontribusi kembali di tengah masyarakat. (BM)






