BEKASI, BacainD.com – Diduga diterbitkan berdasarkan alas hak yang tidak sesuai dengan riwayat tanahnya, Para ahli waris Syaih bin Ocon Persoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomo 15074 atas nama Ahmad Idham Cholib yang terletak di Kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Melalui kuasa hukumnya dari RMD & Partner, para ahli waris menduga sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan alas hak yang tidak sesuai dengan riwayat tanah yang mereka kuasai.
SHM Nomor 15074 tersebut disebut diterbitkan berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 1363/2015 yang dibuat PPAT Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, SH., M.Kn.
Mardani salah satu kuasa hukum dari RMD & Partner menyebutkan, pihaknya menemukan perbedaan antara alas hak yang digunakan dalam penerbitan sertifikat dengan dokumen riwayat tanah yang dimiliki keluarga Syaih bin Ocon.
“Alas dasar yang digunakan dalam proses penerbitan SHM 15074 adalah C 711. Padahal secara riwayat dan fakta di lapangan, objek tanah tersebut memiliki alas dasar yang sah yaitu C 278 atas nama Syaih bin Ocon,” ujar Mardani.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena penerbitan sertifikat berkaitan dengan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarga Syaih bin Ocon.
Perwakilan ahli waris, H. Dina bin H. Syaih, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap riwayat serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM tersebut.
“Kami menuntut keadilan. Ini tanah warisan dari Syaih bin Ocon. Alas haknya jelas C 278. Tiba-tiba muncul SHM atas nama keponakan kami, AIC, dengan alas dasar C 711 tanpa persetujuan para ahli waris,” tegas Dina.
Ia mengatakan masih terdapat tiga anak kandung Syaih bin Ocon yang masih hidup dan menjadi bagian dari pihak keluarga yang mempersoalkan status tanah tersebut.
Para ahli waris melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan klarifikasi mengenai data Letter C 278 dan C 711 kepada pihak terkait.

Mereka meminta BPN Kota Bekasi dan Kelurahan Jatibening menelusuri kembali data administrasi serta proses penerbitan sertifikat yang disebut berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.
Pihak ahli waris menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme administratif maupun gugatan perdata, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan bawa ke pengadilan,” ujar kuasa hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pemegang SHM Nomor 15074 maupun BPN Kota Bekasi mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan para ahli waris tersebut. Karena itu, status dan keabsahan sertifikat tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Bung Suryo)






